PENERIMAAN PAJAK

DPR Minta Sri Mulyani Antisipasi Risiko Shortfall Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 September 2020 | 14:01 WIB
DPR Minta Sri Mulyani Antisipasi Risiko Shortfall Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie OFP meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan skenario untuk mengantisipasi target penerimaan pajak pada 2021 tidak tercapai atau shortfall.

Dolfie menilai Sri Mulyani bisa segera memangkas belanja jika realisasi penerimaan pajak meleset dari target. Dia khawatir shortfall pajak pada 2021 akan langsung direspons pemerintah dengan menambah utang.

"Bagaimana kalau target penerimaan pajaknya tidak tercapai? Itu kan seharusnya bisa dikompensasi dengan pengurangan belanja. Kami ingin pemerintah mengembangkan kompensasi seperti itu, Bu," katanya dalam rapat kerja, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Dolfie mengatakan risiko pelemahan ekonomi masih akan berlanjut hingga 2021, yang pada akhirnya juga berimplikasi pada penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah harus mulai menghitung sensitivitas pertumbuhan ekonomi terhadap penerimaan pajak dan belanja negara sejak dini.

Menurut hitungannya, rasio sensitivitas pertumbuhan ekonomi terhadap penerimaan pajak dan belanja negara mencapai 2,8%, atau jika dibulatkan menjadi 3%. Dengan rasio tersebut, berarti belanja negara harus siap dipangkas Rp3 triliun untuk setiap shortfall penerimaan pajak Rp100 triliun.

Dolfie menilai pemerintah tidak bisa menyikapi shortfall penerimaan pajak dengan menambah utang karena defisit pada RAPBN 2021 telah mencapai Rp971,2 triliun dan pembiayaan utang Rp1.142 triliun.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Ini belum apa-apa utangnya sudah Rp1.200 triliun, jadi nggak mungkin mau menambah lagi. Makanya kembangkan suatu skema, jadi mekanismenya bisa otomatis," ujarnya.

Menanggapi Dolfie, Sri Mulyani meyakinkan pemerintah tidak akan sembarangan menambah utang. Dia memastikan penambahan uang pada 2021 tidak akan melebihi nominal yang tercantum pada UU APBN 2021.

Menurutnya yang selama ini bermasalah justru banyak kementerian/lembaga tidak optimal membelanjakan anggarannya, sehingga menyebabkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).

"Yang dikhawatirkan Pak Dolfie mengenai mengendalikan utang, ini akan sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan. Kami tidak meng-issuance lebih dari yang di undang-undang tersebut," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN