KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Sampaikan Rencana Pengenaan Cukai Minuman Manis

Dian Kurniati | Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:00 WIB
DPR Minta Pemerintah Sampaikan Rencana Pengenaan Cukai Minuman Manis

Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah segera menyampaikan rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Rencana pengenaan cukai MBDK telah masuk dalam RAPBN 2024. Sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan objek cukai perlu dibahas dengan DPR dan masuk dalam UU APBN.

"Pemerintah akan menyampaikan rencana pelaksanaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan," kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir saat membacakan kesimpulan rapat bersama pemerintah, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

UU HPP telah mengamanatkan penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC) perlu dibahas dan disepakati dengan DPR, serta masuk dalam UU APBN. Setelahnya, pemerintah akan merancang peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pengaturan penambahan jenis barang yang dikenakan cukai.

Rencana pengenaan cukai MBDK sebetulnya telah disampaikan kepada DPR pada awal 2020. Pada saat itu, pemerintah menyampaikan jenis minuman yang bakal dikenakan cukai beserta dengan tarifnya.

Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengenaan cukai MBDK menjadi salah satu upaya optimalisasi pendapatan negara. Namun, tujuan utama kebijakan tersebut yakni menurunkan prevalensi penyakit diabetes pada masyarakat, terutama anak-anak.

Menurutnya, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan tim presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk merumuskan beberapa kebijakan fiskal pada 2025, termasuk cukai MBDK. Terlebih, kebijakan ini memiliki dampak politik, sosial, ekonomi yang luas.

"Untuk hal yang sifatnya policy yang memiliki dampak politik, sosial, ekonomi yang cukup luas nanti dari presiden terpilih yang akan menetapkan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja