Pembeli memindai kode batang pembayaran (QRIS) di toko sembako di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (26/12/2024). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan transaksi pembayaran virtual melalui QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta pemerintah menjadikan kenaikan tarif PPN sebagai momentum memperkuat ketahanan fiskal.
Herman mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan efektif meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, dibutuhkan pengelolaan keuangan negara yang baik agar dapat merealisasikan berbagai program pembangunan.
"Pendapatan negara yang meningkat dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, memperluas jangkauan program pro rakyat, dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional," katanya, dikutip pada Minggu (29/12/2024).
Herman mengatakan kenaikan tarif PPN memang telah diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini menyatakan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Meski demikian, kebijakan fiskal tetap harus diarahkan untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan. Sebab, kenaikan tarif PPN akan menjadi tantangan besar bagi seluruh pihak.
Dia pun menilai paket stimulus yang disiapkan pemerintah mampu meredam dampak kenaikan tarif PPN terhadap perekonomian.
"Insentif fiskal dan subsidi harus menjadi bagian integral dari implementasi kebijakan ini," ujarnya.
Herman menambahkan pemerintah juga perlu terus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan tarif PPN beserta kebijakan yang mengiringinya. Dengan komunikasi yang baik, dia menilai kenaikan tarif PPN dapat menjadi langkah besar menuju ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.