KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Dian Kurniati | Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Pembeli memindai kode batang pembayaran (QRIS) di toko sembako di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (26/12/2024). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan transaksi pembayaran virtual melalui QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta pemerintah menjadikan kenaikan tarif PPN sebagai momentum memperkuat ketahanan fiskal.

Herman mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan efektif meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, dibutuhkan pengelolaan keuangan negara yang baik agar dapat merealisasikan berbagai program pembangunan.

"Pendapatan negara yang meningkat dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, memperluas jangkauan program pro rakyat, dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional," katanya, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Herman mengatakan kenaikan tarif PPN memang telah diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini menyatakan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, kebijakan fiskal tetap harus diarahkan untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan. Sebab, kenaikan tarif PPN akan menjadi tantangan besar bagi seluruh pihak.

Dia pun menilai paket stimulus yang disiapkan pemerintah mampu meredam dampak kenaikan tarif PPN terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

"Insentif fiskal dan subsidi harus menjadi bagian integral dari implementasi kebijakan ini," ujarnya.

Herman menambahkan pemerintah juga perlu terus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan tarif PPN beserta kebijakan yang mengiringinya. Dengan komunikasi yang baik, dia menilai kenaikan tarif PPN dapat menjadi langkah besar menuju ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah