BERITA PAJAK HARI INI

DPR: Menkeu Jangan Obral Keringanan Pajak Untuk Freeport

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2017 | 09:05 WIB
DPR: Menkeu Jangan Obral Keringanan Pajak Untuk Freeport

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tak mengobral keringanan perpajakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (6/10).

Menurutnya, Kemenkeu yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab dalam memenuhi target penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Misbakhun mempertanyakan rencana Kemenkeu memberikan fasilitas perpajakan tersendiri bagi PTFI. Sebab, sudah ada beberapa regulasi yang mengatur secara jelas fasilitas perpajakan seperti Undang-Undang (UU) Minerba, UU Pajak Penghasilan (UU PPH), kontrak karya dan sebagainya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya mengenai investasi emas yang dinilai tetap prospektif meskipun dikenakan pajak dan pelaku usaha yang mulai khawatir akan dikejar-kejar petugas pajak karena target pajak masih belum tercapai. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Dikenakan Pajak, Investasi Emas Tetap Prospektif

Komoditas emas dinilai tetap prospektif dijadikan instrumen investasi jangka panjang, meski ada beban baru berupa pungutan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan sesuai aturan pemerintah. Perencana keuangan Tejasari Assad menjelaskan pengenaan pajak dinilai tak akan menyebabkan investor merugi. Asumsi itu mengacu pada perhitungan selisih antara imbal hasil dari kenaikan harga emas dan pengenaan pajak saat jual beli emas.

  • Setoran Pajak Kurang 40%, Pengusaha Was-was

Pemerintah memastikan penerimaan pajak hingga September 2017 telah mencapai 60% atau setara Rp770,16 triliun dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) yang sebesar Rp1.283,6 triliun. Artinya ada kekurangan sebesar Rp513 triliun. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan di sisa waktu tiga bulan biasanya pengusaha selalu dikejar-kejar oleh para petugas pajak, seperti kelebihan pembayaran, hingga melihat data-data perusahaan untuk mencari potensi pajak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • RAPBN 2018 Disetujui, Belanja Pemerintah Ditambah Rp32 Triliun

Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR RI menyetujui postur belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2018 sebesar Rp1.454,5 triliun atau mengalami kenaikan Rp11,3 triliun dari postur awal Rp1.443,2 triliun. Postur belanja pemerintah pusat yang disetujui tersebut antara lain mencantumkan belanja Kementerian Lembaga yang mengalami kenaikan sebesar Rp32,8 triliun, dari postur awal Rp814,1 triliun, sehingga menjadi Rp846,93 triliun.

  • Insentif Pajak Jadi Stimulus Emiten Batubara

Adanya tuntutan insentif pajak pada perusahaan tambang batubara nyatanya membawa sentimen positif pada emiten batubara, hal ini dikarenakan, pemberian insentif pajak berpotensi menurunkan biaya dana. Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee mengatakan insentif pajak tersebut akan menjadi sentimen jangka panjang atau fundamental.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN