BERITA PAJAK HARI INI

DPR Kritisi Kekuasaan DJP dalam Akses Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2017 | 08:51 WIB
DPR Kritisi Kekuasaan DJP dalam Akses Informasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (18/7) berita mengenai kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan setelah wewenang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di perluas dalam Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan menjadi topik utama di sejumlah media nasional.

Hal tersebut menjadi catatan penting anggota Komisi XI DPR dalam melakukan pembahasan peraturan tersebut. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng memberi catatan, jika Perppu tersebut disahkan kekuasaan Ditjen Pajak bakal cukup besar.

Posisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang akan dilakukan. Oleh karena itu, supaya menjamin kepentingan dua belah pihak, kesetaraan antara fiskus dengan wajib pajak juga perlu diperhatikan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai Ditjen Pajak yang akan mengejar wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty sebagai upaya dalam menggenjot penerimaan pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Kejar 5.000 Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Ditjen Pajak telah memiliki beberapa upaya dalam mengejar target tersebut, melalui pemeriksaan maupun penindakan. Ken menyebutkan, Ditjen Pajak telah memegang data untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Upaya tersebut juga akan diutamakan kepada para wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti tax amnesty. Sekitar 5.000 wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty akan menjadi incaran Ditjen Pajak dalam membidik penerimaan pajak.

  • DPR Tuntut Aturan Intip Data Rekening Nasabah Genjot Tax Ratio

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan harus berdampak pada peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. Ia berharap agar setidaknya aturan tersebut dapat menaikkan tax ratio hingga 5% agar pembuatan aturan tersebut hasilnya signifikan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2017 Naik 5,5%

Bank Indonesia (BI) merilis Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Mei 2017 tercatat US$333,6 miliar atau tumbuh 5,5% (yoy). Berdasarkan kelompok peminjam, pertumbuhan tahunan ULN sektor publik meningkat, sedangkan ULN sektor swasta menurun. Sementara itu, ULN sektor swasta tercatat US$165,2 miliar sekira 49,5% dari total ULN atau turun 0,1% (yoy), lebih kecil dibandingkan dengan penurunan pada April 2017 yang sebesar 3,2% (yoy). Menurunnya ULN swasta tersebut disebabkan oleh ULN lembaga keuangan (Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB) sementara ULN swasta non keuangan (Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan/PBLK) meningkat.

  • Perdagangan Indonesia Kembali Surplus

Kinerja perdagangan ekspor-impor Indonesia pada Juni 2017 kembali mencatatkan surplus, melanjutnya tren surplus neraca dagang yang sudah terjadi sejak akhir 2016 lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis surplus perdagangan pada Juni 2017 tercatat sebesar US$1,63 miliar. Kepala BPS Suhariyanto menyebutkan bahwa capaian positif kinerja perdagangan ini bisa berlanjut hingga akhir tahun 2017, melihat tren perbaikan yang terus terjadi.

  • UEA Siap Parkirkan Dananya di Indonesia Hingga US$2 Miliar

Kamar Dagang dan Industri Uni Emirat Arab (UEA) mengaku siap merogoh kocek memarkirkan dana investasi senilai US$2 miliar di tiap proyek di Indonesia. Asisten Sekretaris Kamar Dagang dan Industri Uni Emirat Arab (UEA) Mohamed A Al Nuaim mengatakan Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki banyak potensi yang bisa digali untuk kebaikan kedua negara. Adapun, Kadin UEA menyebut, beberapa sektor yang diminati, antara lain perdagangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, dan lalu lintas udara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?