PEMILU 2024

DPR Komit Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juni 2023 | 16:15 WIB
DPR Komit Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Ketua DPR Puan Maharani. (foto: Kresno/nr/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu.

Puan mengatakan DPR sepenuhnya menghormati dan taat pada konstitusi. Dia juga mendorong semua pihak taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.

"Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat," katanya, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

MK telah menolak gugatan dalam perkara pengujian materiil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu sehingga pemilu 2024 tetap pada sistem proporsional terbuka.

Pada gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, penggugat memohon MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup hanya memperbolehkan setiap warga negara yang menjadi peserta pemilu mencoblos gambar parpol tanpa menentukan siapa calon legislatif (caleg) yang akan mewakili rakyat di parlemen. Penentuan caleg yang bisa menjadi anggota DPR atau DPRD ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sistem pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka. Artinya, setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu. Nanti, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem proporsional terbuka telah digunakan pada pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sementara sistem pemilu proporsional tertutup, pernah diterapkan pada pemilu 1955, pemilu orde baru, sampai dengan pemilu 1999.

Puan menambahkan DPR akan mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024. Menurutnya, KPU dan Bawaslu akan bekerja sama dengan pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Putusan MK Soal Sistem Pemilu Jadi Kemenangan Rakyat

Sementara itu, Juru bicara PKS Pipin Sopian menyebut partainya menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan soal sistem pemilu. Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan kemenangan untuk rakyat.

Dia menilai putusan MK sebagai kabar baik untuk rakyat Indonesia. Dengan keputusan ini, kekuatan PKS juga dapat bekerja optimal.

"Keputusan MK ini akan membuat 3 kekuatan PKS optimal bekerja yaitu soliditas struktur, militansi kader, dan totalitas caleg," tuturnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Ketua DPP PP Achmad Baidowi menyebut putusan MK telah memberikan kepastian mengenai sistem pemilu 2024. Masyarakat pun tidak berspekulasi lagi terkait sistem pemilu sehingga penyelenggara pemilu dapat lebih fokus tanpa terbayang-bayangi perubahan sistem.

Menurutnya, penyelenggara pemilu juga akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju Pemilu 2024.

"Sistem terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar