PEMILU 2024

DPR Komit Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juni 2023 | 16:15 WIB
DPR Komit Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Ketua DPR Puan Maharani. (foto: Kresno/nr/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu.

Puan mengatakan DPR sepenuhnya menghormati dan taat pada konstitusi. Dia juga mendorong semua pihak taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.

"Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat," katanya, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

MK telah menolak gugatan dalam perkara pengujian materiil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu sehingga pemilu 2024 tetap pada sistem proporsional terbuka.

Pada gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, penggugat memohon MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup hanya memperbolehkan setiap warga negara yang menjadi peserta pemilu mencoblos gambar parpol tanpa menentukan siapa calon legislatif (caleg) yang akan mewakili rakyat di parlemen. Penentuan caleg yang bisa menjadi anggota DPR atau DPRD ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sistem pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka. Artinya, setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu. Nanti, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem proporsional terbuka telah digunakan pada pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sementara sistem pemilu proporsional tertutup, pernah diterapkan pada pemilu 1955, pemilu orde baru, sampai dengan pemilu 1999.

Puan menambahkan DPR akan mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024. Menurutnya, KPU dan Bawaslu akan bekerja sama dengan pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Putusan MK Soal Sistem Pemilu Jadi Kemenangan Rakyat

Sementara itu, Juru bicara PKS Pipin Sopian menyebut partainya menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan soal sistem pemilu. Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan kemenangan untuk rakyat.

Dia menilai putusan MK sebagai kabar baik untuk rakyat Indonesia. Dengan keputusan ini, kekuatan PKS juga dapat bekerja optimal.

"Keputusan MK ini akan membuat 3 kekuatan PKS optimal bekerja yaitu soliditas struktur, militansi kader, dan totalitas caleg," tuturnya.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sementara itu, Ketua DPP PP Achmad Baidowi menyebut putusan MK telah memberikan kepastian mengenai sistem pemilu 2024. Masyarakat pun tidak berspekulasi lagi terkait sistem pemilu sehingga penyelenggara pemilu dapat lebih fokus tanpa terbayang-bayangi perubahan sistem.

Menurutnya, penyelenggara pemilu juga akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju Pemilu 2024.

"Sistem terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global