PEMILU 2024

DPR Komit Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juni 2023 | 16:15 WIB
DPR Komit Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Ketua DPR Puan Maharani. (foto: Kresno/nr/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu.

Puan mengatakan DPR sepenuhnya menghormati dan taat pada konstitusi. Dia juga mendorong semua pihak taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.

"Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat," katanya, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

MK telah menolak gugatan dalam perkara pengujian materiil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu sehingga pemilu 2024 tetap pada sistem proporsional terbuka.

Pada gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, penggugat memohon MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup hanya memperbolehkan setiap warga negara yang menjadi peserta pemilu mencoblos gambar parpol tanpa menentukan siapa calon legislatif (caleg) yang akan mewakili rakyat di parlemen. Penentuan caleg yang bisa menjadi anggota DPR atau DPRD ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sistem pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka. Artinya, setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu. Nanti, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem proporsional terbuka telah digunakan pada pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sementara sistem pemilu proporsional tertutup, pernah diterapkan pada pemilu 1955, pemilu orde baru, sampai dengan pemilu 1999.

Puan menambahkan DPR akan mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024. Menurutnya, KPU dan Bawaslu akan bekerja sama dengan pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Putusan MK Soal Sistem Pemilu Jadi Kemenangan Rakyat

Sementara itu, Juru bicara PKS Pipin Sopian menyebut partainya menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan soal sistem pemilu. Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan kemenangan untuk rakyat.

Dia menilai putusan MK sebagai kabar baik untuk rakyat Indonesia. Dengan keputusan ini, kekuatan PKS juga dapat bekerja optimal.

"Keputusan MK ini akan membuat 3 kekuatan PKS optimal bekerja yaitu soliditas struktur, militansi kader, dan totalitas caleg," tuturnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Sementara itu, Ketua DPP PP Achmad Baidowi menyebut putusan MK telah memberikan kepastian mengenai sistem pemilu 2024. Masyarakat pun tidak berspekulasi lagi terkait sistem pemilu sehingga penyelenggara pemilu dapat lebih fokus tanpa terbayang-bayangi perubahan sistem.

Menurutnya, penyelenggara pemilu juga akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju Pemilu 2024.

"Sistem terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN