SIDANG PARIPURNA DPR

DPR Ketok Palu, Pembahasan RUU KUP Molor Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2017 | 17:40 WIB
DPR Ketok Palu, Pembahasan RUU KUP Molor Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) kembali diputuskan untuk diundur oleh DPR melalui sidang paripurna ke-118 yang baru saja dilaksanakan.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan agenda sidang paripurna meliputi beberapa hal, termasuk di dalamnya terkait perpanjangan pembahasan RUU KUP dan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Seluruh anggota setuju untuk menunda pembahasan RUU KUP,” ucapnya pada DDTCNews di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (7/12).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Meski demikian, dia menambahkan kalau sejauh ini belum bisa dipastikan kapan RUU KUP bisa segera dibahas oleh DPR.

Jauh sebelum sidang paripurna ke-118 ini, DPR memang sudah sepakat untuk menunda pembahasan RUU KPP. Saking molornya, sudah lebih dari 15 bulan terhitung draf itu masuk ke DPR.

Pemerintah berharap pembahasan RUU KUP bisa kembali dilakukan pada tahun 2018. Pasalnya, RUU KUP menjadi urgensi yang cukup penting karena memiliki andil tertinggi dalam mengatur sistem perpajakan di Indonesia.

Di lain sisi, ada sejumlah LSM berpendapat sebaiknya anggota DPR dicopot jika tidak bisa mementingkan kepentingan nasional, khususnya dalam pembahasan undang-undang terkait pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?