UU HPP

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 09:43 WIB
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyampaikan kerja parlemen tidak selesai begitu saja setelah RUU HPP diundangkan menjadi UU 7/2021. Menurutnya, legislator akan tetap mengawal implementasi dengan mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan.

"Tugas kita sekarang kawal implementasi UU No.7/2021, Komisi XI meminta pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana yang konsisten dengan substansi dan kebatinan UU HPP," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan implementasi UU HPP menjadi upaya pemerintah dan DPR mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha dan masyarakat.

Oleh karena itu, kolaborasi akan terus dilakukan Komisi XI bersama pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar berbagai program dalam UU HPP bisa dipahami dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.

"Kolaborasi juga akan kita lakukan untuk mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam program-program yang ditawarkan oleh UU HPP," terangnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dito menambahkan UU HPP merupakan langkah awal pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, beleid tersebut juga menjadi jalan untuk terus melakukan reformasi perpajakan di masa depan.

"Kami berharap sosialisasi menjadi langkah awal menuju kepatuhan pajak yang berkeadilan. Oleh karena itu, Komisi XI berkomitmen untuk mengawal terus reformasi yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan DJP," tambahnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja