UU HPP

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 09:43 WIB
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyampaikan kerja parlemen tidak selesai begitu saja setelah RUU HPP diundangkan menjadi UU 7/2021. Menurutnya, legislator akan tetap mengawal implementasi dengan mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan.

"Tugas kita sekarang kawal implementasi UU No.7/2021, Komisi XI meminta pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana yang konsisten dengan substansi dan kebatinan UU HPP," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan implementasi UU HPP menjadi upaya pemerintah dan DPR mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha dan masyarakat.

Oleh karena itu, kolaborasi akan terus dilakukan Komisi XI bersama pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar berbagai program dalam UU HPP bisa dipahami dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.

"Kolaborasi juga akan kita lakukan untuk mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam program-program yang ditawarkan oleh UU HPP," terangnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dito menambahkan UU HPP merupakan langkah awal pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, beleid tersebut juga menjadi jalan untuk terus melakukan reformasi perpajakan di masa depan.

"Kami berharap sosialisasi menjadi langkah awal menuju kepatuhan pajak yang berkeadilan. Oleh karena itu, Komisi XI berkomitmen untuk mengawal terus reformasi yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan DJP," tambahnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak