UU HPP

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 09:43 WIB
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyampaikan kerja parlemen tidak selesai begitu saja setelah RUU HPP diundangkan menjadi UU 7/2021. Menurutnya, legislator akan tetap mengawal implementasi dengan mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan.

"Tugas kita sekarang kawal implementasi UU No.7/2021, Komisi XI meminta pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana yang konsisten dengan substansi dan kebatinan UU HPP," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan implementasi UU HPP menjadi upaya pemerintah dan DPR mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha dan masyarakat.

Oleh karena itu, kolaborasi akan terus dilakukan Komisi XI bersama pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar berbagai program dalam UU HPP bisa dipahami dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.

"Kolaborasi juga akan kita lakukan untuk mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam program-program yang ditawarkan oleh UU HPP," terangnya.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Dito menambahkan UU HPP merupakan langkah awal pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, beleid tersebut juga menjadi jalan untuk terus melakukan reformasi perpajakan di masa depan.

"Kami berharap sosialisasi menjadi langkah awal menuju kepatuhan pajak yang berkeadilan. Oleh karena itu, Komisi XI berkomitmen untuk mengawal terus reformasi yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan DJP," tambahnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit