Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati draf RUU APBN 2023.
Dalam rapat, terdapat penambahan beberapa pasal dan ayat yang disepakati oleh Banggar DPR RI dan pemerintah. Adapun pasal yang ditambahkan dalam RUU adalah Pasal 49 yang memuat ketentuan tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Pasal 49 ditambahkan dari yang sebelumnya. Ini berkaitan dengan penambahan pengaturan bahwa Otorita IKN memiliki bagian anggaran (BA) tersendiri," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dalam rapat, Jumat (23/9/2022).
Pada Pasal 49 ayat (1) RUU APBN 2023, pemerintah menetapkan BA untuk Otorita IKN guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN.
Penetapan BA Otorita IKN dilakukan oleh menteri keuangan. Pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota dapat dilakukan oleh kementerian sesuai tugas dan fungsinya.
Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menambahkan 2 ayat baru dalam Pasal 51 RUU APBN 2023. Pasal 51 adalah pasal yang mengamanatkan penetapan peraturan presiden (perpres) guna memerinci APBN 2023.
Pada Pasal 51 ayat (2) RUU APBN 2023, pemerintah diamanatkan untuk menuangkan rincian program, kegiatan, output, jenis belanja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta earmarking belanja dalam Perpres APBN 2023.
Pada Pasal 51 ayat (3), menteri keuangan juga diperintahkan untuk menetapkan standarisasi output dan outcome belanja negara guna mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan dari penetapan standarisasi output dan outcome belanja negara dirancang oleh Kementerian Keuangan secara bertahap. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.