RUU APBN 2023

DPR dan Pemerintah Sepakati Draf RUU APBN 2023, Pasal Ini Ditambahkan

Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 15:45 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati Draf RUU APBN 2023, Pasal Ini Ditambahkan

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati draf RUU APBN 2023.

Dalam rapat, terdapat penambahan beberapa pasal dan ayat yang disepakati oleh Banggar DPR RI dan pemerintah. Adapun pasal yang ditambahkan dalam RUU adalah Pasal 49 yang memuat ketentuan tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pasal 49 ditambahkan dari yang sebelumnya. Ini berkaitan dengan penambahan pengaturan bahwa Otorita IKN memiliki bagian anggaran (BA) tersendiri," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dalam rapat, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Pada Pasal 49 ayat (1) RUU APBN 2023, pemerintah menetapkan BA untuk Otorita IKN guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN.

Penetapan BA Otorita IKN dilakukan oleh menteri keuangan. Pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota dapat dilakukan oleh kementerian sesuai tugas dan fungsinya.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menambahkan 2 ayat baru dalam Pasal 51 RUU APBN 2023. Pasal 51 adalah pasal yang mengamanatkan penetapan peraturan presiden (perpres) guna memerinci APBN 2023.

Baca Juga:
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Pada Pasal 51 ayat (2) RUU APBN 2023, pemerintah diamanatkan untuk menuangkan rincian program, kegiatan, output, jenis belanja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta earmarking belanja dalam Perpres APBN 2023.

Pada Pasal 51 ayat (3), menteri keuangan juga diperintahkan untuk menetapkan standarisasi output dan outcome belanja negara guna mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pelaksanaan dari penetapan standarisasi output dan outcome belanja negara dirancang oleh Kementerian Keuangan secara bertahap. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen