RUU APBN 2023

DPR dan Pemerintah Sepakati Draf RUU APBN 2023, Pasal Ini Ditambahkan

Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 15:45 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati Draf RUU APBN 2023, Pasal Ini Ditambahkan

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati draf RUU APBN 2023.

Dalam rapat, terdapat penambahan beberapa pasal dan ayat yang disepakati oleh Banggar DPR RI dan pemerintah. Adapun pasal yang ditambahkan dalam RUU adalah Pasal 49 yang memuat ketentuan tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pasal 49 ditambahkan dari yang sebelumnya. Ini berkaitan dengan penambahan pengaturan bahwa Otorita IKN memiliki bagian anggaran (BA) tersendiri," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dalam rapat, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pada Pasal 49 ayat (1) RUU APBN 2023, pemerintah menetapkan BA untuk Otorita IKN guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN.

Penetapan BA Otorita IKN dilakukan oleh menteri keuangan. Pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota dapat dilakukan oleh kementerian sesuai tugas dan fungsinya.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menambahkan 2 ayat baru dalam Pasal 51 RUU APBN 2023. Pasal 51 adalah pasal yang mengamanatkan penetapan peraturan presiden (perpres) guna memerinci APBN 2023.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Pada Pasal 51 ayat (2) RUU APBN 2023, pemerintah diamanatkan untuk menuangkan rincian program, kegiatan, output, jenis belanja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta earmarking belanja dalam Perpres APBN 2023.

Pada Pasal 51 ayat (3), menteri keuangan juga diperintahkan untuk menetapkan standarisasi output dan outcome belanja negara guna mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pelaksanaan dari penetapan standarisasi output dan outcome belanja negara dirancang oleh Kementerian Keuangan secara bertahap. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?