JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (11/5), kabar datang dari DPR yang telah membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Pembahasan beleid ini tampak semakin dipercepat dan sudah memasuki proses harmonisasi di tingkat badan legislatif (Baleg).
Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang berencana memeriksa wajib pajak peserta tax amnesty. Otoritas pajak akan memeriksa surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2016 dan 2017 terkait kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, kabar mengenai bantuan perbankan dalam memfasilitasi pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga menghiasi media nasional pagi ini. Otoritas pajak menggandeng perbankan untuk mempermudah wajib pajak dalam membuat NPWP.
Berikut ringkasannya:
Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengatakan kelanjutan RUU Konsultan Pajak saat ini sudah dalam tahap harmonisasi di tingkat Baleg. Menurutnya DPR melihat aturan itu untuk kepentingan wajib pajak dan penting untuk menjadi perhatian. Terlebih, profesi konsultan pajak sangat penting untuk diatur dalam UU sebagai jembatan antara pemerintah dan wajib pajak.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas menyambut baik inisiatif DPT dalam mengajukan RUU Konsultan Pajak. Meski begitu, Hestu menilai otoritas pajak masih belum menerima draf apapun secara resmi terkait RUU tersebut.
Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak tidak tertutup bagi wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty, sebab SPT tahun 2016-2017 peserta tax amnesty sudah berlaku ketentuan normal. Menurutnya sasaran otoritas pajak dalam memeriksa SPT yakni kepada wajib pajak tidak patuh, meski peserta maupun non peserta tax amnesty tetap bisa diperiksa.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjelaskan wajib pajak yang sedang diperiksa masih bisa diberikan kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT atau pembetulan SPT.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan membuka ‘channel’ di perbankan dalam rangka membuat NPWP untuk wajib pajak. Menurutnya pemberian kewenangan itu sangat dimungkinkan dengan hanya memberi akses perbankan untuk e-registration. Upaya ini sejatinya diadakan dalam mendukung ease of doing business (EoDB) dengan memberikan pelayanan lebih kepada wajib pajak.
Wakil Industri Keuangan Non Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama menyatakan sangat mengapresiasi langkah Ditjen Pajak selama ini yang sudah memberi perhatian penuh dalam memberi banyak kemudahan bagi para pengusaha. Tapi untuk mengimbangi target penerimaan yang cukup tinggi, menurutnya otoritas pajak harus melakukan ekstensifikasi agar tax base meluas dan tidak hanya memungut pajak dari wajib pajak yang sama.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atas UU nomor 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Gugatan yang diajukan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fernando Manulang itu diputus pada sidang MK. Anggota Majelis Konstitusi Saldi Isra menilai Ditjen Pajak memiliki wewenang terkait akses data nasabah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Menurutnya hal ini masih sejalan dengan tugas otoritas pajak dan juga merupakan kewenangannya untuk mendapat akses informasi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko P. Sandjojo mengimbau agar penyaluran dana desa 2018 bisa dioptimalkan. Dia berharap dana desa yang sudah ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) agar bisa segera diteruskan ke rekening kas desa (RKD) paling tidak dalam kurun waktu 7 hari. RKUD sudah menerima Rp3,64 triliun atau 15,17% dari total pencairan periode kedua, sedangkan dana yang masuk ke RKD baru mencapai Rp633 miliar atau 2,64% dari total dana RKUD. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.