BERITA PAJAK HARI INI

DPR Bentuk Panja RUU Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Mei 2018 | 09:23 WIB
DPR Bentuk Panja RUU Konsultan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (11/5), kabar datang dari DPR yang telah membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Pembahasan beleid ini tampak semakin dipercepat dan sudah memasuki proses harmonisasi di tingkat badan legislatif (Baleg).

Kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang berencana memeriksa wajib pajak peserta tax amnesty. Otoritas pajak akan memeriksa surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2016 dan 2017 terkait kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, kabar mengenai bantuan perbankan dalam memfasilitasi pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga menghiasi media nasional pagi ini. Otoritas pajak menggandeng perbankan untuk mempermudah wajib pajak dalam membuat NPWP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • RUU Konsultan Pajak Diharmonisasi di Baleg, DPR Bentuk Panja:

Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengatakan kelanjutan RUU Konsultan Pajak saat ini sudah dalam tahap harmonisasi di tingkat Baleg. Menurutnya DPR melihat aturan itu untuk kepentingan wajib pajak dan penting untuk menjadi perhatian. Terlebih, profesi konsultan pajak sangat penting untuk diatur dalam UU sebagai jembatan antara pemerintah dan wajib pajak.

  • DJP Belum Terima Draf Resmi RUU Konsultan Pajak:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas menyambut baik inisiatif DPT dalam mengajukan RUU Konsultan Pajak. Meski begitu, Hestu menilai otoritas pajak masih belum menerima draf apapun secara resmi terkait RUU tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Seluruh WP Bisa Diperiksa Kepatuhannya:

Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak tidak tertutup bagi wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty, sebab SPT tahun 2016-2017 peserta tax amnesty sudah berlaku ketentuan normal. Menurutnya sasaran otoritas pajak dalam memeriksa SPT yakni kepada wajib pajak tidak patuh, meski peserta maupun non peserta tax amnesty tetap bisa diperiksa.

  • Wajib Pajak Masih Diberi Kesempatan Pembetulan SPT:

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjelaskan wajib pajak yang sedang diperiksa masih bisa diberikan kesempatan untuk mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT atau pembetulan SPT.

  • DJP Gaet Perbankan Daftarkan NPWP untuk Wajib Pajak:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan membuka ‘channel’ di perbankan dalam rangka membuat NPWP untuk wajib pajak. Menurutnya pemberian kewenangan itu sangat dimungkinkan dengan hanya memberi akses perbankan untuk e-registration. Upaya ini sejatinya diadakan dalam mendukung ease of doing business (EoDB) dengan memberikan pelayanan lebih kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Apindo Minta DJP Tak Selalu Pungut Pajak dari WP yang Sama:

Wakil Industri Keuangan Non Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama menyatakan sangat mengapresiasi langkah Ditjen Pajak selama ini yang sudah memberi perhatian penuh dalam memberi banyak kemudahan bagi para pengusaha. Tapi untuk mengimbangi target penerimaan yang cukup tinggi, menurutnya otoritas pajak harus melakukan ekstensifikasi agar tax base meluas dan tidak hanya memungut pajak dari wajib pajak yang sama.

  • Uji Materi Akses Informasi Pajak Ditolak MK:

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atas UU nomor 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Gugatan yang diajukan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fernando Manulang itu diputus pada sidang MK. Anggota Majelis Konstitusi Saldi Isra menilai Ditjen Pajak memiliki wewenang terkait akses data nasabah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Menurutnya hal ini masih sejalan dengan tugas otoritas pajak dan juga merupakan kewenangannya untuk mendapat akses informasi.

  • Pencairan Dana Desa Masih Tersumbat:

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko P. Sandjojo mengimbau agar penyaluran dana desa 2018 bisa dioptimalkan. Dia berharap dana desa yang sudah ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) agar bisa segera diteruskan ke rekening kas desa (RKD) paling tidak dalam kurun waktu 7 hari. RKUD sudah menerima Rp3,64 triliun atau 15,17% dari total pencairan periode kedua, sedangkan dana yang masuk ke RKD baru mencapai Rp633 miliar atau 2,64% dari total dana RKUD. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?