SELEKSI HAKIM AGUNG

DPR Akan Adakan Fit And Proper Test CHA pada Masa Sidang Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Mei 2022 | 16:30 WIB
DPR Akan Adakan Fit And Proper Test CHA pada Masa Sidang Ini

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan 8 nama calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi, termasuk di antaranya adalah 2 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan fit and proper test atas kedelapan CHA akan diselenggarakan pada masa sidang ini. Bila memungkinkan, fit and proper test juga diharapkan selesai pada masa sidang ini.

"Kita tunggu ya, harusnya masa sidang ini juga," katanya, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

DPR tercatat baru saja menyelesaikan masa reses dan telah memulai Masa Persidangan V Sidang 2021-2022 sejak Selasa (17/5/2022).

KY sebelumnya telah mengumumkan nama-nama CHA yang lolos seleksi pada 10 Mei 2022. Hanya terdapat 2 CHA TUN khusus pajak yang lolos, yaitu Cerah Bangun dan Triyono Martanto.

Cerah Bangun memiliki latar belakang sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara itu, Triyono Martanto memiliki latar belakang sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Keputusan KY bersifat final dan oleh karenanya tidak dapat diganggu gugat," ujar Anggota KY selalu Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah pada 10 Mei.

KY berharap seluruh CHA yang lolos uji seleksi mendapatkan persetujuan dari DPR ketika fit and proper test dilaksanakan.

"KY berharap para calon yang akan menjalani fit and proper test ini dapat diterima seluruhnya oleh DPR. KY akan terus berupaya membangun komunikasi yang intens dengan Komisi III DPR sebagai mitra KY," tutur Nurdjanah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?