JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya memberikan rekomendasi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Sebanyak 15 calon menjadi rekomendasi DPD yang diserahkan ke DPR, tetapi 2 nama di antaranya tidak lolos seleksi administrasi yang dilakukan Komisi XI DPR.
Dua nama itu Shohibul Imam dan Kukuh Prionggo. Adapun 13 nama yang lain yaitu Ahmad Muqowam, Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasi, Sahala Benny Pasaribu, M. Syarkawi Rauf, M. Yusuf Ateh, Chandra Wijaya, Eddy Suratman, Tjatur Sapto Edy, Daniel Lumbang Tobing, Wilgo Zainar, Ahmadi Noor Supit, dan Hendra Susanto.
Kukuh Prionggo adalah mantan Kepala BPK Perwakilan Papua, sedangkah Shohibul adalah partner Kanton Akuntan Publik Shohibul, Kaslani, Komarianto, dan Santosa. Shohibul juga masih mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan proses uji kepatutan dan kalayakan calon anggota BPK dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Empat aspek menjadi pertimbangan utama DPD dalam menyusun rekomendasi.
"Seperti yang saya katakan pada sidang paripurna DPD kemarin, dalam kriteria penilaian terhadap para calon anggota BPK, DPD memperhatikan aspek integritas, kepemimpinan, visi dan misi, pengalaman, serta latar belakang pendidikan," katanya kepada DDTCNews, Kamis (19/9/2019).
Senator asal Sulawesi Selatan tersebut mengatakan fit and proper test 17 dan 18 September 2019 tidak sepenuhnya diikuti 62 calon yang diundang DPD. Calon yang mengikuti seleksi hanya 54 kandidat. Adapun di Komisi XI DPR, dari 32 calon yang dinyatakan lulus administrasi, yang ikut fit and proper test hanya 28 kandidat.
Oleh karena itu, Ajiep berharap rekomendasi DPD dapat diakomodasi oleh DPR dalam memilih anggota BPK untuk masa kerja 5 tahun ke depan. Pasalnya, seluruh proses sudah dilewati dengan memperhatikan aturan main yang ditetapkan undang-undang.
"DPD sudah melaksanakan sesuai dengan perundang-undangan, prosesnya berjalan lancar dan para calon serius hadir. Kami berharap agar DPR RI memperhatikan pertimbangan DPD RI," paparnya.
Dalam catatan DDTCNews, pada beberapa kali pemiihan Anggota BPK sejak 2006, rekomendasi dari DPD itu selalu tidak pernah dianggap atau dihitung oleh DPR. Kenyataannya, DPR memiliki pilihannya sendiri. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.