Ilustrasi. (shutterstock.com)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang juga telah disetujui DPR hingga ditetapkan Presiden menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017.
Sejalan dengan itu, Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak juga telah menetapkan sejumlah peraturan turunan UU Nomor 9 Tahun 2017. Adapun, pelaksanaan ketentuan itu dimulai April 2018, hingga selanjutnya informasi keuangan itu siap dipertukarkan secara global mulai September 2018.
Untuk memudahkan pembaca, redaksi DDTCNews menyediakan seluruh peraturan, dokumen dan lampiran yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan program tersebut. Peraturan dan dokumen ini dapat didownload secara cuma-cuma.
Baca juga: Berubah Lagi, Begini Pokok-Pokok Terbaru Juknis AEoI
Perppu:
• Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Undang-Undang:
• UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang.
Peraturan Presiden:
• Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme'
Peraturan Menteri Keuangan:
• PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
• PMK Nomor 73/PMK.03/201 tentang Perubahan atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
• PMK Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Peraturan Dirjen Pajak:
• Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Infomasi Keuangan Secara Otomatis
Baca juga: Revisi Aturan Akses Informasi Pajak Menjangkau Lebih Luas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan:
• Peraturan OJK Nomor 25 /POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
• Peraturan OJK Nomor 12 /POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (dan Penjelasannya)
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan:
• Surat Edaran OJK Nomor 16 /SEOJK.03/2017 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard) (dan Lampiran I & Lampiran II)
Pengumuman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.