KOTA DENPASAR

Dorong WP Bayar Tunggakan, Pemkot Denpasar Putihkan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juli 2023 | 14:00 WIB
Dorong WP Bayar Tunggakan, Pemkot Denpasar Putihkan Denda Pajak Daerah

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota Denpasar, Bali memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Guna mendukung geliat perekonomian dan pemenuhan kewajiban masyarakat terhadap pajak, Pemerintah Kota Denpasar melakukan suatu inovasi terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah," katanya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Eddy Mulya mengatakan program penghapusan denda pajak daerah sudah berlaku sejak 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2023. Program pemutihan ini diberikan dalam 3 bentuk kebijakan yang perlu menjadi perhatian wajib pajak.

Pertama, untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pemkot memberikan penghapusan denda sekaligus potongan tunggakan pajak. Atas piutang PBB-P2 tahun 2010 sampai 2012, diberikan potongan sebesar 25%, serta piutang pajak tahun 2009 ke bawah diberi diskon 50%.

Kedua, penghapusan denda PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir khusus untuk piutang semasa pandemi Covid-19, yakni tahun 2020 dan 2021. Ketiga, pelunasan pokok tunggakan sebelum pemberlakukan insentif fiskal pajak daerah wajib mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Eddy Mulya pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah sebelum periodenya berakhir. Program pemutihan ini dinilai menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak daerah menjadi bentuk kontribusi wajib pajak dalam pembangunan daerah. Selain itu, kepatuhan membayar pajak seperti PBB-P2 juga membuat aset wajib pajak lebih aman dan terdata pada sistem.

"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," ujarnya dilansir baliportalnews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen