KOTA DENPASAR

Dorong WP Bayar Tunggakan, Pemkot Denpasar Putihkan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juli 2023 | 14:00 WIB
Dorong WP Bayar Tunggakan, Pemkot Denpasar Putihkan Denda Pajak Daerah

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota Denpasar, Bali memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Guna mendukung geliat perekonomian dan pemenuhan kewajiban masyarakat terhadap pajak, Pemerintah Kota Denpasar melakukan suatu inovasi terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah," katanya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Eddy Mulya mengatakan program penghapusan denda pajak daerah sudah berlaku sejak 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2023. Program pemutihan ini diberikan dalam 3 bentuk kebijakan yang perlu menjadi perhatian wajib pajak.

Pertama, untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pemkot memberikan penghapusan denda sekaligus potongan tunggakan pajak. Atas piutang PBB-P2 tahun 2010 sampai 2012, diberikan potongan sebesar 25%, serta piutang pajak tahun 2009 ke bawah diberi diskon 50%.

Kedua, penghapusan denda PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir khusus untuk piutang semasa pandemi Covid-19, yakni tahun 2020 dan 2021. Ketiga, pelunasan pokok tunggakan sebelum pemberlakukan insentif fiskal pajak daerah wajib mengajukan permohonan penghapusan sanksi denda.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Eddy Mulya pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah sebelum periodenya berakhir. Program pemutihan ini dinilai menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak daerah menjadi bentuk kontribusi wajib pajak dalam pembangunan daerah. Selain itu, kepatuhan membayar pajak seperti PBB-P2 juga membuat aset wajib pajak lebih aman dan terdata pada sistem.

"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," ujarnya dilansir baliportalnews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak