KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Dorong UMKM Naik Kelas, DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan dan Bazar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2024 | 14:15 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan dan Bazar

Pelatihan UMKM oleh Kanwil DJP Jakarta Utara.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menggelar pelatihan dan bazar UMKM. Penyelenggaraan acara ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Utara dengan Jakarta Entrepreneur; Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara, serta IBI Kwik Kian Gie (KKG).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan nilai jual dari produk yang dihasilkan UMKM, termasuk pengemasan, kesehatan, hingga aspek pemasarannya. Acara ini merupakan bagian dari business development services (BDS), program DJP untuk menjangkau dan mendukung pengembangan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Tidak hanya dari sisi makanan tapi juga marketing dan kemasan. Jauh lebih penting lagi dari sisi kesehatan juga, contohnya, bahan bakunya dan cara pembuatan. Jadi, walau kita usaha rumahan kecil, dari sisi kesehatan sudah baik sehingga konsumen juga tertarik,” tuturnya saat membuka acara Bazar dan Pelatihan UMKM, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Wansepta juga mengatakan dengan pengetahuan tersebut, harapannya usaha kecil bisa berkembang dan meningkat menjadi usaha menengah.

Pada kesempatan yang sama, penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Roberto Ritonga mengatakan bahwa melalui pembinaan ini, UMKM sebagai salah satu penopang kuat penerimaan negara diharapkan dapat memiliki bekal untuk meningkatkan nilai produknya. Lebih jauh, mereka bisa meningkatkan skala usahanya.

"Sesuai dengan tujuan BDS yaitu pembinaan dan pengawasan. UMKM bisa menerima manfaat, berupa pengetahuan untuk usahanya dan pengetahuan mengenai pajak. Dengan begitu, harapannya UMKM mampu berkembang dari mikro menjadi kecil, menengah, dan akhirnya besar," katanya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Selain itu, Roberto juga menjelaskan melalui pemahaman yang baik, diharapkan pelaku UMKM mau melakukan kewajiban perpajakannya.

Pelatihan yang diselenggarakan di kampus IBI KKG berlangsung selama dua hari, dari 26 hingga 27 September 2024. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian BDS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara tiap tahun.

Sebagai rangkaian dari acara hari ini, Kanwil DJP Jakarta Utara juga menggelar seminar dengan tema 'Kreasi Konten Digital: Solusi Menarik Minat Konsumen' yang dihadiri 240 peserta, termasuk beberapa mahasiswa IBI KKG yang memiliki usaha. Tema ini dianggap relevan dengan keadaan pasar saat ini yang sudah serba-online.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Selain pelatihan, rangkaian BDS kali ini juga dimeriahkan dengan bazar UMKM yang berlokasi di halaman depan kampus IBI KKG. Sebanyak 22 pelaku UMKM mengikuti bazar ini, mulai dari UMKM yang menawarkan produk makanan, minuman, aksesoris, hingga batik.

Program BDS

BDS sebenarnya merupakan program rutin yang digelar oleh DJP. Melalui BDS, DJP berupaya memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak UMKM. Pembinaan yang diberikan tidak melulu seputar pajak, tetapi juga terkait dengan materi lain yang dibutuhkan UMKM.

“Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.” bunyi pengertian BDS dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

DJP membina UMKM dengan memberikan beragam materi pembelajaran lewat program DBS. Secara lebih terperinci, materi program BDS itu dapat berupa materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.

Berdasarkan SE-13/PJ/2018, pembinaan UMKM melalui program BDS harus dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Setiap KPP Pratama harus melaksanakan program DBS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran.

KPP Pratama dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai unit di bawah wilayah kerjanya. Adapun program BDS dapat dikemas dalam bentuk workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, dan lain-lain.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

Selain itu, KPP Pratama juga dapat memberikan materi perpajakan pada kegiatan pembinaan UMKM yang diselenggarakan instansi, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak lain. Materi perpajakan tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta pembinaan.

Selain materi pembelajaran, KPP Pratama akan menindaklanjuti program BDS dengan membentuk dan mengelola database wajib pajak UMKM peserta program BDS. Database ini dimaksudkan untuk pemberian layanan dan pembinaan lebih lanjut.

KPP juga Pratama dapat menyediakan layanan asistensi dan informasi kepada peserta BDS. Layanan asistensi ini dapat berupa pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terkait perpajakan yang dapat dilakukan melalui kelas pajak, saluran media sosial, komunitas UMKM, dan lain-lain. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?