KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Dorong UMKM Naik Kelas, DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan dan Bazar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2024 | 14:15 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan dan Bazar

Pelatihan UMKM oleh Kanwil DJP Jakarta Utara.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menggelar pelatihan dan bazar UMKM. Penyelenggaraan acara ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Utara dengan Jakarta Entrepreneur; Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara, serta IBI Kwik Kian Gie (KKG).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan nilai jual dari produk yang dihasilkan UMKM, termasuk pengemasan, kesehatan, hingga aspek pemasarannya. Acara ini merupakan bagian dari business development services (BDS), program DJP untuk menjangkau dan mendukung pengembangan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Tidak hanya dari sisi makanan tapi juga marketing dan kemasan. Jauh lebih penting lagi dari sisi kesehatan juga, contohnya, bahan bakunya dan cara pembuatan. Jadi, walau kita usaha rumahan kecil, dari sisi kesehatan sudah baik sehingga konsumen juga tertarik,” tuturnya saat membuka acara Bazar dan Pelatihan UMKM, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Wansepta juga mengatakan dengan pengetahuan tersebut, harapannya usaha kecil bisa berkembang dan meningkat menjadi usaha menengah.

Pada kesempatan yang sama, penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Roberto Ritonga mengatakan bahwa melalui pembinaan ini, UMKM sebagai salah satu penopang kuat penerimaan negara diharapkan dapat memiliki bekal untuk meningkatkan nilai produknya. Lebih jauh, mereka bisa meningkatkan skala usahanya.

"Sesuai dengan tujuan BDS yaitu pembinaan dan pengawasan. UMKM bisa menerima manfaat, berupa pengetahuan untuk usahanya dan pengetahuan mengenai pajak. Dengan begitu, harapannya UMKM mampu berkembang dari mikro menjadi kecil, menengah, dan akhirnya besar," katanya.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selain itu, Roberto juga menjelaskan melalui pemahaman yang baik, diharapkan pelaku UMKM mau melakukan kewajiban perpajakannya.

Pelatihan yang diselenggarakan di kampus IBI KKG berlangsung selama dua hari, dari 26 hingga 27 September 2024. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian BDS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara tiap tahun.

Sebagai rangkaian dari acara hari ini, Kanwil DJP Jakarta Utara juga menggelar seminar dengan tema 'Kreasi Konten Digital: Solusi Menarik Minat Konsumen' yang dihadiri 240 peserta, termasuk beberapa mahasiswa IBI KKG yang memiliki usaha. Tema ini dianggap relevan dengan keadaan pasar saat ini yang sudah serba-online.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selain pelatihan, rangkaian BDS kali ini juga dimeriahkan dengan bazar UMKM yang berlokasi di halaman depan kampus IBI KKG. Sebanyak 22 pelaku UMKM mengikuti bazar ini, mulai dari UMKM yang menawarkan produk makanan, minuman, aksesoris, hingga batik.

Program BDS

BDS sebenarnya merupakan program rutin yang digelar oleh DJP. Melalui BDS, DJP berupaya memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak UMKM. Pembinaan yang diberikan tidak melulu seputar pajak, tetapi juga terkait dengan materi lain yang dibutuhkan UMKM.

“Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.” bunyi pengertian BDS dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

DJP membina UMKM dengan memberikan beragam materi pembelajaran lewat program DBS. Secara lebih terperinci, materi program BDS itu dapat berupa materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.

Berdasarkan SE-13/PJ/2018, pembinaan UMKM melalui program BDS harus dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Setiap KPP Pratama harus melaksanakan program DBS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran.

KPP Pratama dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai unit di bawah wilayah kerjanya. Adapun program BDS dapat dikemas dalam bentuk workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, dan lain-lain.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, KPP Pratama juga dapat memberikan materi perpajakan pada kegiatan pembinaan UMKM yang diselenggarakan instansi, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak lain. Materi perpajakan tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta pembinaan.

Selain materi pembelajaran, KPP Pratama akan menindaklanjuti program BDS dengan membentuk dan mengelola database wajib pajak UMKM peserta program BDS. Database ini dimaksudkan untuk pemberian layanan dan pembinaan lebih lanjut.

KPP juga Pratama dapat menyediakan layanan asistensi dan informasi kepada peserta BDS. Layanan asistensi ini dapat berupa pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terkait perpajakan yang dapat dilakukan melalui kelas pajak, saluran media sosial, komunitas UMKM, dan lain-lain. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga