CHINA

Dorong Tingkat Kelahiran, Biaya Merawat Anak Bisa Jadi Pengurang Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Juli 2021 | 10:00 WIB
Dorong Tingkat Kelahiran, Biaya Merawat Anak Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi. Layar menampilkan Presiden China Xi Jinping pada peringatan 100 tahun berdirinya Partai Komunis China di Stadion Nasional di Beijing, China, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/WSJ/djo

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana memberikan pengurangan pajak atau tax deduction atas biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk merawat anak berusia 3 tahun ke bawah.

Rencana keringanan pajak ini merupakan bagian dari kebijakan child-bearing policy pemerintah dalam merespons atas merosotnya tingkat kelahiran di negara tersebut.

"Biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk merawat anak-anak berusia di bawah 3 tahun dapat dijadikan sebagai pengurang pajak," tulis Pemerintah China dalam dokumen kebijakannya seperti dilansir zawya.com, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pada 2020, tingkat kelahiran (fertility rate) di China hanya mencapai 1,3 anak per perempuan. Tingkat kelahiran yang hanya mencapai 1,3 anak per perempuan tersebut setara dengan tingkat kelahiran di negara-negara yang populasinya menua seperti Jepang dan Italia.

Jika tingkat kelahiran tersebut tidak ditingkatkan ke 2,1 anak per perempuan atau lebih, pemerintah memperkirakan penuaan populasi dan penurunan tingkat kelahiran bakal berdampak dampak terhadap perekonomian.

Sejak 2016, China sesungguhnya telah mencabut kebijakan one-child policy dan menggantikannnya dengan two-child policy. Meski demikian, two-child policy masih belum mampu meningkatkan angka kelahiran.

Pemerintah pun memutuskan untuk menerapkan kebijakan three-child policy yang mendorong setiap pasangan suami-istri untuk memiliki 3 anak. Pada saat bersamaan, pemerintah juga akan mengatur dan menerapkan standarisasi atas assisted reproductive technology. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN