CHINA

Dorong Tingkat Kelahiran, Biaya Merawat Anak Bisa Jadi Pengurang Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Juli 2021 | 10:00 WIB
Dorong Tingkat Kelahiran, Biaya Merawat Anak Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi. Layar menampilkan Presiden China Xi Jinping pada peringatan 100 tahun berdirinya Partai Komunis China di Stadion Nasional di Beijing, China, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/WSJ/djo

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana memberikan pengurangan pajak atau tax deduction atas biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk merawat anak berusia 3 tahun ke bawah.

Rencana keringanan pajak ini merupakan bagian dari kebijakan child-bearing policy pemerintah dalam merespons atas merosotnya tingkat kelahiran di negara tersebut.

"Biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk merawat anak-anak berusia di bawah 3 tahun dapat dijadikan sebagai pengurang pajak," tulis Pemerintah China dalam dokumen kebijakannya seperti dilansir zawya.com, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada 2020, tingkat kelahiran (fertility rate) di China hanya mencapai 1,3 anak per perempuan. Tingkat kelahiran yang hanya mencapai 1,3 anak per perempuan tersebut setara dengan tingkat kelahiran di negara-negara yang populasinya menua seperti Jepang dan Italia.

Jika tingkat kelahiran tersebut tidak ditingkatkan ke 2,1 anak per perempuan atau lebih, pemerintah memperkirakan penuaan populasi dan penurunan tingkat kelahiran bakal berdampak dampak terhadap perekonomian.

Sejak 2016, China sesungguhnya telah mencabut kebijakan one-child policy dan menggantikannnya dengan two-child policy. Meski demikian, two-child policy masih belum mampu meningkatkan angka kelahiran.

Pemerintah pun memutuskan untuk menerapkan kebijakan three-child policy yang mendorong setiap pasangan suami-istri untuk memiliki 3 anak. Pada saat bersamaan, pemerintah juga akan mengatur dan menerapkan standarisasi atas assisted reproductive technology. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan