Malaysia

Dorong Renovasi Tempat Usaha, Insentif Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 16:30 WIB
Dorong Renovasi Tempat Usaha, Insentif Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews –Pemerintah Malaysia memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak atas renovasi dan perbaikan tempat usaha sampai dengan 31 Desember 2022.

Wakil Presiden Asosiasi Pengecer Malaysia Datuk Ameer Ali Mydin mengatakan renovasi tempat usaha, terutama ventilasi, diperlukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia berharap kriteria untuk menikmati insentif pajak ini tidak terlalu ketat.

“Sebagian besar pusat perbelanjaan besar memenuhi persyaratan ventilasi karena mereka diharuskan melakukannya, tetapi insentif ini juga akan berguna untuk pengecer kecil atau hipermarket lama yang mungkin belum memenuhi persyaratan ventilasi baru,” katanya, Senin (8/12/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak hingga MYR300.000 atau sekitar Rp1,03 triliun bagi pengusaha yang memperbaiki ventilasi dan tempat duduk pelanggan di tempat usaha. Insentif pajak saat ini diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Insentif tersebut sebenarnya tidak hanya mencakup ventilasi, tetapi juga perbaikan umum. Namun demikian, pengusaha menilai belum ada kejelasan dari pemerintah perihal kriteria penerima insentif pajak tersebut.

“Kami belum yakin. Jadi, kami berharap pemerintah memberikan penjelasan yang jelas tentang insentif renovasi tempat usaha tersebut,” tutur Presiden Asosiasi Pemilik Restoran Muslim Malaysia Datuk Jawahar Ali Taib Khan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, CEO Asosiasi Hotel Malaysia Yap Lip Seng menyatakan industri menyambut baik segala bentuk insentif pajak. Dia berharap insentif pajak ini diterapkan demi meringankan biaya perbaikan, terutama dalam memastikan keselamatan dan kebersihan publik.

Di lain pihak, Presiden Usaha Kecil dan Mikro Ding Hong Sing juga berharap insentif pemerintah harus dapat diwujudkan dalam tindakan. Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah untuk memastikan kelangsungan bisnis. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?