KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pengusaha Gunakan Fasilitas Kepabeanan, DJBC Janjikan Asistensi

Dian Kurniati | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Dorong Pengusaha Gunakan Fasilitas Kepabeanan, DJBC Janjikan Asistensi

Ilustrasi. Pekerja mengecek benih ikan Cupang multi colour kualitas ekspor di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (22/10/2020). Ikan cupang hias hasil budidaya tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp8 juta per ekor yang dipasarkan melalui platform digital untuk menjangkau pembeli pasar lokal dan ekspor Negara Amerika Serikat, Filipina, Singapura dan Malaysia. ANTARA FOTO/Rahmad z.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pengusaha memanfaatkan semua fasilitas kepabeanan untuk menggenjot ekspor di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Yusmariza mengatakan Bea Cukai siap memberikan asistensi kepada perusahaan yang ingin memanfaatkan berbagai insentif pajak dan kepabeanan untuk memacu ekspornya.

"Ada beberapa fasilitas dari sektor kepabeanan, antara lain fasilitas bebas bea masuk, dan pajak dalam rangka impor seperti PPN, PPnBM, dan PPh impor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Yusmariza menuturkan perusahaan juga dapat memanfaatkan kebijakan simplifikasi ketentuan tata niaga atau lartas satu atap di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) berdasarkan Keppres No. 9/2020.

Tak hanya itu, relaksasi pelayanan berikat juga diberikan kepada produsen masker, alat pelindung diri (APD), dan hand sanitizer untuk keperluan dalam negeri. Berbagai fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas kepabeanan di antaranya PT Sinar Jaya Inti Mulia di Lampung selaku perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit mentah beserta turunannya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Di wilayah Bea Cukai Sumbagbar juga sudah ada satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang memanfaatkan fasilitas relaksasi pelayanan kawasan berikat untuk memproduksi hasil produksi lain berupa hand sanitizer.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya menyatakan Kantor Bea Cukai Banda Aceh saat ini tengah menggencarkan program asistensi dan pelatihan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas ekspornya, termasuk UMKM.

"Pelatihan ini untuk melahirkan eksportir-eksportir baru dari Provinsi Aceh. Bea Cukai Banda Aceh akan terus mendampingi dan membina para calon eksportir hingga dapat melakukan ekspor perdana pada tahun 2021 mendatang," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?