KABUPATEN SUMEDANG

Dorong Pengusaha Bayar Pajak, Tambang Galian C Rutin Dirazia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 18:00 WIB
Dorong Pengusaha Bayar Pajak, Tambang Galian C Rutin Dirazia

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat rutin melakukan razia tambang Galian C yang diduga ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong pelaku usaha beralih kepada kegiatan formal dan membayar pajak.

Kabid Penegakan Aturan Daerah Satpol PP Yan Mahal Rizzal mengatakan kegiatan razia dengan pengecekan lapangan sudah dilakukan pada 12—17 November 2020. Setidaknya ditemukan delapan aktivitas pertambangan di sekitar Gunung Tampomas belum mengantongi izin.

"Jadi, kami sudah mengecek terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memiliki izin dan memiliki izin. Untuk yang tidak memiliki izin, kami bersikap tegas dan sesuai dengan ketentuan untuk menghentikan aktivitasnya," katanya, dikutip Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rizzal menuturkan upaya penegakan hukum ini dilakukan sambil mendorong pelaku usaha untuk mengajukan izin kepada pemda untuk kegiatan pertambangan. Dia mendorong pelaku usaha ilegal untuk beralih menjadi usaha formal yang mengantongi izin resmi.

Hingga November 2020, jumlah pelaku usaha tambang resmi yang bergerak di Sumedang baru sebanyak 43 perusahaan. Menurutnya, Satpol PP dan Dinas ESDM Jabar akan terus berkoordinasi untuk menekan pelaku usaha ilegal yang tidak mengantongi izin.

Kegiatan pengecekan langsung ke lapangan menjadi penting karena bukan hanya untuk menegakkan aturan. Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya mengamankan potensi penerimaan pajak daerah agar disetorkan oleh pelaku usaha dengan mengajukan izin kepada pemerintah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Nanti secara bergantian akan melakukan pembinaan mulai dari Satpol PP, Polres dan ESDM provinsi serta lingkungan yang terkait dengan ataupun laporan terhadap kegiatan lingkungan. Upaya tersebut juga dilakukan agar bisa meningkatkan pajak daerah," tutur Rizzal.

Dia menambahkan pembinaan untuk pelaku usaha ilegal tidak hanya mendorong untuk membentuk usaha formal dan membayar pajak. Dia menginginkan pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab lingkungan.

"Jadi, jangan sampai kami menutup, tetapi bekas lahan galian itu justru dibiarkan rusak. Ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan lain sebagainya," imbuhnya seperti dilansir sumedangekspress.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2020 | 21:42 WIB

Langkah yg bagus, semoga dengan ini para pengusaha kena pajak semakin tertib dalam memenuni kewajibannya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN