KABUPATEN SUMEDANG

Dorong Pengusaha Bayar Pajak, Tambang Galian C Rutin Dirazia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 18:00 WIB
Dorong Pengusaha Bayar Pajak, Tambang Galian C Rutin Dirazia

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat rutin melakukan razia tambang Galian C yang diduga ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong pelaku usaha beralih kepada kegiatan formal dan membayar pajak.

Kabid Penegakan Aturan Daerah Satpol PP Yan Mahal Rizzal mengatakan kegiatan razia dengan pengecekan lapangan sudah dilakukan pada 12—17 November 2020. Setidaknya ditemukan delapan aktivitas pertambangan di sekitar Gunung Tampomas belum mengantongi izin.

"Jadi, kami sudah mengecek terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memiliki izin dan memiliki izin. Untuk yang tidak memiliki izin, kami bersikap tegas dan sesuai dengan ketentuan untuk menghentikan aktivitasnya," katanya, dikutip Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rizzal menuturkan upaya penegakan hukum ini dilakukan sambil mendorong pelaku usaha untuk mengajukan izin kepada pemda untuk kegiatan pertambangan. Dia mendorong pelaku usaha ilegal untuk beralih menjadi usaha formal yang mengantongi izin resmi.

Hingga November 2020, jumlah pelaku usaha tambang resmi yang bergerak di Sumedang baru sebanyak 43 perusahaan. Menurutnya, Satpol PP dan Dinas ESDM Jabar akan terus berkoordinasi untuk menekan pelaku usaha ilegal yang tidak mengantongi izin.

Kegiatan pengecekan langsung ke lapangan menjadi penting karena bukan hanya untuk menegakkan aturan. Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya mengamankan potensi penerimaan pajak daerah agar disetorkan oleh pelaku usaha dengan mengajukan izin kepada pemerintah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Nanti secara bergantian akan melakukan pembinaan mulai dari Satpol PP, Polres dan ESDM provinsi serta lingkungan yang terkait dengan ataupun laporan terhadap kegiatan lingkungan. Upaya tersebut juga dilakukan agar bisa meningkatkan pajak daerah," tutur Rizzal.

Dia menambahkan pembinaan untuk pelaku usaha ilegal tidak hanya mendorong untuk membentuk usaha formal dan membayar pajak. Dia menginginkan pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab lingkungan.

"Jadi, jangan sampai kami menutup, tetapi bekas lahan galian itu justru dibiarkan rusak. Ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan lain sebagainya," imbuhnya seperti dilansir sumedangekspress.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2020 | 21:42 WIB

Langkah yg bagus, semoga dengan ini para pengusaha kena pajak semakin tertib dalam memenuni kewajibannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?