THAILAND

Dorong Pengembangan Vaksin Lokal, Insentif Pajak Tambahan Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 16:00 WIB
Dorong Pengembangan Vaksin Lokal, Insentif Pajak Tambahan Disiapkan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyiapkan tambahan insentif pajak bagi korporasi penerima fasilitas tax holiday apabila turut mendukung penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 di dalam negeri.

Dewan Investasi Thailand menyatakan insentif diberikan kepada perusahaan yang memberi dukungan pengembangan vaksin minimal 200 juta baht atau setara dengan Rp87 miliar, baik kepada lembaga pendidkan umum, lembaga penelitian, maupun lembaga pemerintah.

“Perusahaan dapat mengajukan insentif pajak tambahan jika mereka memberikan dukungan keuangan untuk proyek R&D vaksin/obat,” kata Duangjai Asawachintachit, Sekretaris Jenderal Dewan Investasi Thailand, Kamis (09/09/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir Bangkok News, bentuk insentif pajak yang akan diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan badan selama 1-3 tahun sebesar sama dengan jumlah dukungan untuk pengembangan vaksin yang diberikan.

Selain vaksin, pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan yang mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca, serta mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Pada 2015, Thailand telah menerapkan insentif pajak berupa tax holiday pada beberapa sektor, seperti pertanian, sumber energi alternatif, bioteknologi, medis, pariwisata, otomatisasi tingkat lanjut, tekstil, otomotif dan suku cadang, perangkat lunak, dan teknologi informasi, dan penelitian.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, tax holiday adalah fasilitas pembebasan beban PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu pada sektor tertentu.

Melalui pemberian fasilitas tax holiday kali ini maka diharapkan perusahaan dapat berkontribusi aktif dalam mewujudkan lingkungan yang sehat di Thailand, serta upaya memitigasi pandemi yang belum berakhir. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN