ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam Permohonan PKP Berisiko Rendah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:00 WIB
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam Permohonan PKP Berisiko Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa ada dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Sebagaimana diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 209/2021, untuk dapat ditetapkan sebagai PKP beresiko rendah sehingga boleh mengajukan pendahuluan pengembalian kelebihan pajak, PKP harus mengajukan permohonan.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah …, PKP mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Adapun bersama permohonan tersebut terdapat setidaknya terdapat 6 dokumen yang perlu dilampirkan. Pertama, untuk PKP Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.

Kedua, untuk PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat. Ketiga, untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.

Keempat, untuk Pedagang Besar Farmasi, dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi,serta Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik. Kelima, untuk Distributor Alat Kesehatan, dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, serta Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik.

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Keenam, untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.

Untuk diketahui, keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah diberikan oleh Dirjen Pajak paling lama 15 hari kerja sejak permohonan telah diterima secara lengkap. Keputusan diterbitkan oleh Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian pemenuhan ketentuan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Simak ‘Siapa Itu Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?’ (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun