ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam Permohonan PKP Berisiko Rendah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:00 WIB
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam Permohonan PKP Berisiko Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa ada dokumen yang perlu dilampirkan saat mengajukan permohonan penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Sebagaimana diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 209/2021, untuk dapat ditetapkan sebagai PKP beresiko rendah sehingga boleh mengajukan pendahuluan pengembalian kelebihan pajak, PKP harus mengajukan permohonan.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah …, PKP mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adapun bersama permohonan tersebut terdapat setidaknya terdapat 6 dokumen yang perlu dilampirkan. Pertama, untuk PKP Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.

Kedua, untuk PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat. Ketiga, untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.

Keempat, untuk Pedagang Besar Farmasi, dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi,serta Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik. Kelima, untuk Distributor Alat Kesehatan, dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, serta Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Keenam, untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.

Untuk diketahui, keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah diberikan oleh Dirjen Pajak paling lama 15 hari kerja sejak permohonan telah diterima secara lengkap. Keputusan diterbitkan oleh Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian pemenuhan ketentuan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Simak ‘Siapa Itu Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?’ (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?