Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati melalui Keputusan Kepala Bapenda 1012/2021 menyatakan program pemutihan tersebut untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak. Insentif berlaku pada kendaraan yang jatuh tempo pembayarannya pada 3-20 Juli 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi...diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Jumat (16/7/2021).
Lusiana mengatakan pemberian pelayanan pemutihan tersebut dilakukan pada kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Menurutnya, pemutihan pajak tersebut dilakukan dengan cara penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB dan BBNKB.
Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP). SKKP yang diterbitkan tersebut akan jatuh tempo pada 20 Agustus.
Lusiana menambahkan jika SKPP pemutihan tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, SKPP tersebut dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, sanksi administrasi juga akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [14 Juli 2021]," bunyi diktum kedelapan beleid tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.