PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 08:52 WIB
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati melalui Keputusan Kepala Bapenda 1012/2021 menyatakan program pemutihan tersebut untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak. Insentif berlaku pada kendaraan yang jatuh tempo pembayarannya pada 3-20 Juli 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi...diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lusiana mengatakan pemberian pelayanan pemutihan tersebut dilakukan pada kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Menurutnya, pemutihan pajak tersebut dilakukan dengan cara penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB dan BBNKB.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP). SKKP yang diterbitkan tersebut akan jatuh tempo pada 20 Agustus.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Lusiana menambahkan jika SKPP pemutihan tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, SKPP tersebut dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, sanksi administrasi juga akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [14 Juli 2021]," bunyi diktum kedelapan beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB