PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 08:52 WIB
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati melalui Keputusan Kepala Bapenda 1012/2021 menyatakan program pemutihan tersebut untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak. Insentif berlaku pada kendaraan yang jatuh tempo pembayarannya pada 3-20 Juli 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi...diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Lusiana mengatakan pemberian pelayanan pemutihan tersebut dilakukan pada kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Menurutnya, pemutihan pajak tersebut dilakukan dengan cara penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB dan BBNKB.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP). SKKP yang diterbitkan tersebut akan jatuh tempo pada 20 Agustus.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Lusiana menambahkan jika SKPP pemutihan tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, SKPP tersebut dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, sanksi administrasi juga akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [14 Juli 2021]," bunyi diktum kedelapan beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko