PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 08:52 WIB
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati melalui Keputusan Kepala Bapenda 1012/2021 menyatakan program pemutihan tersebut untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak. Insentif berlaku pada kendaraan yang jatuh tempo pembayarannya pada 3-20 Juli 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi...diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Lusiana mengatakan pemberian pelayanan pemutihan tersebut dilakukan pada kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Menurutnya, pemutihan pajak tersebut dilakukan dengan cara penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB dan BBNKB.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP). SKKP yang diterbitkan tersebut akan jatuh tempo pada 20 Agustus.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Lusiana menambahkan jika SKPP pemutihan tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, SKPP tersebut dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, sanksi administrasi juga akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [14 Juli 2021]," bunyi diktum kedelapan beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan