PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Yakin Program Ungkap Sukarela 2022 Bakal Kerek Kepatuhan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Desember 2021 | 12:00 WIB
DJP Yakin Program Ungkap Sukarela 2022 Bakal Kerek Kepatuhan Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar 2022 mendatang bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan akan terus berjalan pada tahun depan. Kebijakan khusus tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT.

"Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip Sabtu (12/12/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Neilmaldrin menerangkan program khusus tersebut adalah PPS yang berlaku pada semester I/2022. Dia menyebutkan kebijakan PPS menjadi salah satu sarana meningkatkan kepatuhan pada tahun depan.

Adapun PPS mulai digelar pemerintah pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah.

Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya melakukan deklarasi harta pada 2016. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020 dan belum dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

"Salah satu program peningkatan kepatuhan wajib pajak adalah Program Pengungkapan Sukarela yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022," terangnya.

Seperti diketahui, kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan pada 2021 sebesar 80% telah tercapai. Sampai awal Desember 2021 sebanyak 15,49 SPT Tahunan sudah dilaporkan kepada DJP.

Angka tersebut sekitar 81% dari total pembayar pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Pada tahun ini sebanyak 19 juta wajib pajak terdaftar memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan kepada DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?