PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Yakin Program Ungkap Sukarela 2022 Bakal Kerek Kepatuhan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Desember 2021 | 12:00 WIB
DJP Yakin Program Ungkap Sukarela 2022 Bakal Kerek Kepatuhan Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar 2022 mendatang bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan akan terus berjalan pada tahun depan. Kebijakan khusus tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT.

"Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip Sabtu (12/12/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Neilmaldrin menerangkan program khusus tersebut adalah PPS yang berlaku pada semester I/2022. Dia menyebutkan kebijakan PPS menjadi salah satu sarana meningkatkan kepatuhan pada tahun depan.

Adapun PPS mulai digelar pemerintah pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah.

Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya melakukan deklarasi harta pada 2016. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020 dan belum dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

"Salah satu program peningkatan kepatuhan wajib pajak adalah Program Pengungkapan Sukarela yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022," terangnya.

Seperti diketahui, kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan pada 2021 sebesar 80% telah tercapai. Sampai awal Desember 2021 sebanyak 15,49 SPT Tahunan sudah dilaporkan kepada DJP.

Angka tersebut sekitar 81% dari total pembayar pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Pada tahun ini sebanyak 19 juta wajib pajak terdaftar memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan kepada DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Selasa, 10 September 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Siap-Siap PPN Jadi Naik ke 12 Persen, Publik Tagih Kajian Pemerintah

Senin, 09 September 2024 | 17:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Pemerintah Kaji Dampaknya ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa