PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Yakin Program Ungkap Sukarela 2022 Bakal Kerek Kepatuhan Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Desember 2021 | 12:00 WIB
DJP Yakin Program Ungkap Sukarela 2022 Bakal Kerek Kepatuhan Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar 2022 mendatang bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan akan terus berjalan pada tahun depan. Kebijakan khusus tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT.

"Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip Sabtu (12/12/2021).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Neilmaldrin menerangkan program khusus tersebut adalah PPS yang berlaku pada semester I/2022. Dia menyebutkan kebijakan PPS menjadi salah satu sarana meningkatkan kepatuhan pada tahun depan.

Adapun PPS mulai digelar pemerintah pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah.

Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya melakukan deklarasi harta pada 2016. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020 dan belum dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Salah satu program peningkatan kepatuhan wajib pajak adalah Program Pengungkapan Sukarela yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022," terangnya.

Seperti diketahui, kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan pada 2021 sebesar 80% telah tercapai. Sampai awal Desember 2021 sebanyak 15,49 SPT Tahunan sudah dilaporkan kepada DJP.

Angka tersebut sekitar 81% dari total pembayar pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Pada tahun ini sebanyak 19 juta wajib pajak terdaftar memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan kepada DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax