Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar 2022 mendatang bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan akan terus berjalan pada tahun depan. Kebijakan khusus tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT.
"Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip Sabtu (12/12/2021).
Neilmaldrin menerangkan program khusus tersebut adalah PPS yang berlaku pada semester I/2022. Dia menyebutkan kebijakan PPS menjadi salah satu sarana meningkatkan kepatuhan pada tahun depan.
Adapun PPS mulai digelar pemerintah pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Secara umum, program ini dibagi menjadi 2 skema sesuai dengan usulan awal pemerintah.
Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya melakukan deklarasi harta pada 2016. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020 dan belum dicantumkan dalam SPT Tahunan.
"Salah satu program peningkatan kepatuhan wajib pajak adalah Program Pengungkapan Sukarela yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022," terangnya.
Seperti diketahui, kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan pada 2021 sebesar 80% telah tercapai. Sampai awal Desember 2021 sebanyak 15,49 SPT Tahunan sudah dilaporkan kepada DJP.
Angka tersebut sekitar 81% dari total pembayar pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Pada tahun ini sebanyak 19 juta wajib pajak terdaftar memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan kepada DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.