BERITA PAJAK HARI INI

DJP Undang Anda untuk Berkontribusi dalam Jurnal Elektronik Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 08:39 WIB
DJP Undang Anda untuk Berkontribusi dalam Jurnal Elektronik Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengundang seluruh pihak untuk berkontribusi dalam penyusunan jurnal kajian ilmiah perpajakan Indonesia, Scientax. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (21/10/2019).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan misi awal dari pembuatan Scientax mengacu kepada aspek kepatuhan dan penerimaan pajak. Edisi pertama telah rilis dengan topik penegakan hukum dan kepatuhan.

“Pada Volume I No. 1 ini kami angkat isu law enforcement dan kepatuhan. [Topik] pada edisi selanjutnya akan berbeda,” ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pria yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Scientax tersebut mengatakan topik pada penelitian dan kajian pada edisi selanjutnya berkaitan dengan dua aspek. Pertama, kebijakan pajak. Kedua, sistem administrasi dalam mendukung kepatuhan pajak.

Untuk itu, sambungnya, DJP mengundang akademisi, praktisi, peneliti, dan pemerhati masalah bidang ilmu perpajakan untuk berpartisipasi dalam edisi lanjutan Scientax. Kontibusi bukan hanya dalam bentuk penelitian, melainkan juga penelaahan atas hasil kajian yang dikirimkan.

Artikel yang diterbitkan dalam Scientax telah melalui proses review, evaluasi dan penyuntingan oleh dewan redaksi, mitra bestari dan anggota staf editorial. Scientax dapat diakses melalui laman web https://ejurnal.pajak.go.id. Jurnal ilmiah ini terbit dua kali dalam setahun yakni pada Oktober dan April dalam bentuk elektronik.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun reviewer dalam Scientax terdiri atas beberapa pakar, seperti Darussalam, Gunadi, Haula Rosdiana, Ahmad Komara, Arifin Rosid, Budi Susila, Gatot Soepriyanto, Gusti Ayu Indah Ratnasari, Lasmin, Niken Evi Suryani, Christine Tjen, dan Sriadi Setyanto.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Pasalnya, masih ada pekerjaan rumah dari sisi fiskal yang harus dikerjakan untuk mendukung program prioritas lima tahun mendatang.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Komparasi dengan Negara Lain

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ruang lingkup Scientax cukup luas. Ruang lingkup tersebut antara lain berkaitan dengan administrasi dan kebijakan perpajakan Indonesia, serta komparasinya dengan berbagai negara lain.

“Yang meliputi pelayanan, edukasi, pengawasan/penegakan hukum, peraturan, sistem informasi dan lainya. Kajian juga bisa mengangkat isu-isu perpajakan kontemporer saat ini,” katanya.

  • Penerimaan Pajak

Sri Mulyani Indrawati mengatakan ke depannya tugas Kementerian Keuangan masih harus berkutat dalam agenda untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat, menurunkan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan pembangunan infrastruktur hingga ke pelosok.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Untuk itu, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak juga masih menjadi pekerjaan rumah. Pada saat yang bersamaan, otoritas fiskal perlu mengoptimalkan belanja negara agar masyarakat mendapatkan manfaat maksimal.

  • Prioritas Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya lima program prioritas pemerintahannya bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam lima tahun mendatang. Kelima prioritas ini disebutkan saat Jokowi menyampaikan pidato sesuai dilantik.

Kelima aspek yang menjadi prioritas itu adalah pertama, pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, pembangunan infrastruktur. Ketiga, penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi. Keempat, penyederhanaan birokrasi secara besar-besaran. Kelima, transformasi ekonomi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Kita harus bertransformasi dari ketergantungan pada sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Presiden Jokowi.

  • Implementasi KSWP Diperluas

Pemerintah akan meminta bukti kepatuhan pajak bagi Anda yang ingin meminta layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2019.

“Untuk mewujudkan aksi pencegahan korupsi … , perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak (KSWP),” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?