BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pemakaian PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 September 2020 | 08:00 WIB
DJP: Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pemakaian PPh Final UMKM

Ilustrasi. Pekerja menggiling kacang kedelai untuk memproduksi tahu di sebuah industri rumahan di Ciledug, Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020). Dalam satu hari UMKM Industri tahu rumahan tersebut mampu memproduksi lima kuintal tahu yang hasilnya untuk memenuhi sejumlah pasar tradisional di Tangerang dan Kebayoran Lama. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan masa pengenaan pajak penghasilan (PPh) final sesuai dengan PP 23/2018 tidak bisa diperpanjang. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (22/9/2020).

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh final berlaku paling lama 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) serta paling lama 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

Waktu pengenaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 7 tahun. Penghitungan waktu dilakukan sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar (setelah berlakunya PP 23/2018) atau sejak tahun pajak 2018 (bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan bagi wajib pajak yang telah melewati jangka waktu tertentu dalam PP 23/2018 wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

“Sehingga tidak bisa lagi untuk menggunakan PP 23/2018 maupun melakukan perpanjangan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.

Selain tentang PPh final PP 23/2018, ada juga bahasan mengenai kenaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan perpajakan. Selama semester I/2020, jumlah LTKM perpajakan tercatat sebanyak 793, naik 6% dibandingkan posisi periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Khusus untuk Juni 2020, berdasarkan pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah LKTM perpajakan tercatat sebanyak 172. Jumlah tersebut naik 67% dibandingkan dengan posisi pada Juni 2019 sebanyak 103 kasus.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tahun Depan, PT Harus Pakai PPh Ketentuan Umum

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ada sekitar 2,3 juta wajib pajak yang menggunakan skema PPh final PP 23/2018. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 200.000 yang merupakan wajib pajak badan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Yang mesti beralih ke ketentuan umum tahun depan hanya wajib badan [berbentuk PT] yang sejak 2018 menerapkan skema PPh Final 0,5%," kata Hestu.

Adapun penetapan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha. Simak pula artikel ‘Tidak Pakai Lagi PPh Final UMKM? DJP: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak’. (DDTCNews)

  • Kategori Berisiko Tinggi

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan transaksi mencurigakan terkait perpajakan memang meningkat cukup tinggi. Menurutnya, tindak pidana pajak masih masuk kategori berisiko tinggi hingga saat ini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Jadi wajar kalau masih banyak pelaporannya. Kami koordinasi terus dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

  • Perkuat Kerja Sama

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas masih perlu mendalami laporan PPATK untuk sampai pada tahap potensi penetapan dan penagihan pajak.

Hestu mengaku akan terus berkoordinasi dengan PPATK. Dia berharap kerja sama yang dijalin semakin memperkuat kemampuan DJP untuk mengungkap praktik atau modus kejahatan perpajakan. Salah satu kasus yang kerap ditemukan adalah penggunaan faktur pajak fiktif. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • RUU Pajak atas Barang dan Jasa

Dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pajak (DJP) 2020-2024, otoritas memasukkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa. RUU ini sebagai pengganti dari UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

DJP menyatakan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa akan menata ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa dengan lebih membatasi pemberian fasilitas. Selain itu, melalui RUU itu, pemerintah akan mengatur ulang batasan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini mencapai Rp4,8 miliar.

DJP melalui Direktorat Peraturan Perpajakan I berencana menyusun 32 aturan turunan setelah RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa ini diundangkan. Simak artikel ‘Gantikan UU PPN, RUU Pajak atas Barang dan Jasa Disusun’. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • 3 Rancanga PMK Terkait dengan PPMSE

Pemerintah tengag menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang penyampaian teguran kepada pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri atau perwakilannya.

Kemudian, ada rancangan PMK mengenai usulan pemutusan akses terhadap pedagang, penyedia jasa, dan PPMSE asing. Lalu, ada rancangan PMK terkait dengan pemutusan akses kepada menteri yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika. Simak pula artikel ‘Bakal Ada PMK Baru Soal Sanksi Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Pengkreditan Langsung 1.000 Pajak Masukan

Pengkreditan pajak masukan melalui fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 tidak harus dilakukan dengan memilih (klik) satu persatu. DJP mengatakan pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan per halaman yang memuat sebanyak 1.000 data pajak masukan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

“Pengkreditan pajak masukan pada menu prepopulated pajak masukan dapat dilakukan per 1.000 pajak masukan,” demikian penjelasan DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Pada fitur prepopulated pajak masukan juga disediakan menu filter by nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor faktur. Dengan demikian, sambung DJP, PKP dapat memilih pajak masukan yang akan dikreditkan per masa pajak berdasarkan menu tersebut. Simak pula artikel ‘Batalkan Faktur Pajak yang Sudah Dikreditkan Pembeli? Ini Syaratnya’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2020 | 09:33 WIB

Wajib pajak umkm harus bersiap untuk menghitung pajak badan secara normal

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan