ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB
Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK mulai tahun depan.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang berlaku pada 10 Januari 2025.

"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

OJK mengungkapkan pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto dibagi dalam 3 fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan, fase kedua adalah fase penguatan, sedangkan fase ketiga adalah fase pengembangan.

Demi kelancaran transisi, POJK 2024 disusun dengan mengadopsi peraturan Bappebti ditambah dengan penyempurnaan yang sejalan dengan best practice dan regulasi pada sektor jasa keuangan.

OJK melalui POJK 27/2024 akan memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara dengan menerapkan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

OJK pun mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memahami risiko aset keuangan digital. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

Melalui POJK 27/2024, OJK berkomitmen untuk terus mengawal penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP