ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB
Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK mulai tahun depan.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang berlaku pada 10 Januari 2025.

"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

OJK mengungkapkan pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto dibagi dalam 3 fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan, fase kedua adalah fase penguatan, sedangkan fase ketiga adalah fase pengembangan.

Demi kelancaran transisi, POJK 2024 disusun dengan mengadopsi peraturan Bappebti ditambah dengan penyempurnaan yang sejalan dengan best practice dan regulasi pada sektor jasa keuangan.

OJK melalui POJK 27/2024 akan memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara dengan menerapkan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:
61 Negara akan Bertukar Data Aset Kripto Mulai 2027-2028, RI Termasuk

OJK pun mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memahami risiko aset keuangan digital. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

Melalui POJK 27/2024, OJK berkomitmen untuk terus mengawal penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan