PER-03/PJ/2022

DJP: Tidak Ada Batasan Kuota Penerbitan Faktur Pajak Digunggung 

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 10:41 WIB
DJP: Tidak Ada Batasan Kuota Penerbitan Faktur Pajak Digunggung 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus memuat identitas pembeli, salah satunya NPWP atau NIK. Jika tidak memenuhi ketentuan itu maka faktur pajak yang terbit dianggap tidak lengkap. Hal ini tertuang dalam Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Namun, ada kalanya pengusaha kena pajak (PKP) bisa menerbitkan faktur pajak digunggung atau faktur pajak eceran, yakni tanpa NIK atau NPWP. Syaratnya, pembeli memenuhi karakteristik konsumen akhir.

"Dan tidak ada batasan ketentuan maksimal sekian persen [dari total faktur pajak yang diterbitkan] dalam satu masa pajak. Sepanjang, memenuhi karakteristik konsumen akhir tadi," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab netizen, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Karakteristik konsumen akhir yang memungkinkan PKP memproduksi faktur pajak digunggung adalah, pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung yang dibeli/diterima.

Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli/diterima untuk kegiatan usaha.

Faktur pajak digunggung juga bisa dibuat ayas pemakaian sendiri barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan pemberian cuma-cuma BKP/JKP ke konsumen akhir. Selain itu, bisa juga dibuat untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual. Faktur pajak ini hanya boleh dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.

"Jadi silakan pastikan terlebih dulu ke orang pribadi lawan transaksi selaku pembeli, apakah memenuhi karakteristik konsumen akhir atau tidak. Jika tidak maka tidak bisa menggunakan faktur pajak digunggung," kata DJP.

Penjelasan panjang DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengira ada batas maksimal kuota penerbitan faktur pajak digunggung. Netizen tersebut mengira batas maksimal penerbitan faktur pajak digunggung hanyalah 20% dari total keseluruhan faktur pajak yang terbit dalam satu masa pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra