Tampilan MFA di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login aplikasi DJP Online. Penambahan fitur tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak pada aplikasi DJPOnline.
Pemberitahuan implementasi MFA pada aplikasi DJP Online tercantum dalam Nota Dinas No. ND-1576/PJ.12/2024. Umumnya, nota dinas hanya berfungsi sebagai panduan atau pemberitahuan bagi petugas pajak apabila ada wajib pajak yang bertanya.
“Multi-Factor Authentication (MFA) dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun wajib pajak di aplikasi DJP Online untuk menghindari pencurian akun,” berikut salah satu poin penjelasan dalam nota dinas tersebut, dikutip pada Selasa (3/12/2024).
Berdasarkan ND-1576/PJ.12/2024, ada 3 poin lain yang bisa menjadi perhatian wajib pajak. Pertama, Sistem MFA pada aplikasi DJP Online akan mengirimkan token kepada wajib pajak, nantinya wajib pajak harus melakukan input token tersebut pada saat login.
Kedua, wajib pajak dapat memilih satu dari 2 opsi media pengiriman token, yaitu email dan SMS. Ketiga, dalam hal wajib pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data email dan/atau nomor handphone maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data.
Implementasi MFA dilakukan mulai 1 Desember 2024. Untuk itu, apabila kita membuka DJP Online, proses validasi MFA sudah muncul saat ini. Laman MFA akan muncul setelah kita memasukkan NPWP dan password (kata sandi).
Sesuai dengan instruksi pada ND-1576/PJ.12/2024, wajib pajak akan diminta memilih 2 opsi untuk pengiriman token. Setelah memilih salah satu dari 2 opsi yang tersedia, DJP akan langsung mengirimkan kode verifikasi untuk login DJP Online.
Selanjutnya, wajib pajak tinggal memasukkan kode token tersebut dan otomatis akan login ke akun DJP Online-nya. Adapun apabila email atau nomor handphone tidak sesuai maka wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau hubungi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Per hari ini, tanggal 4 Dec 2024 jam 8.00 pm WIB fitur sudah dihapus. Silakan login ke akun masing2.
Server perlu verifikasi, perlu token, maaf fungsinya sudah jelas jika itu perusahaan yang mengerjakan juga karyawan. Bukannya perihal pencurian akun itu sudah dipikirkan juga konsekwensi oleh wajib pajak. Jadi tidak perlu ada verifikasi saat akses. Semoga masukan ini isa mengubah kebijakan djp. Sejujurnya wp banyak yg awam perpajakan dan juga tidak ikut teknologi jadi no hp dan email selalu lupa dan berubah-ubah masyarakat masih belum teredukasi.
Apakah server DJP cukup bagus untuk mengirimkan email dengan cepat dan pasti? Sebab selama ini token kadang sampai kadang tidak.
Merepotkan. Pekerjaan konsultan pajak terhambat krn setiap akses harus minta otp terlebih dahulu kpd klien