PROVINSI KEPULAUAN RIAU

DJP Serahkan Satu Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejaksaan Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 09:30 WIB
DJP Serahkan Satu Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

BATAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bintan di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan resminya, penyidik Kanwil DJP Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial A melalui PT Extel Communication yang beralamat di Bintan.

“Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 s.t.t.d UU No. 16/2009 tentang KUP,” sebut Kanwil DJP Kepri, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kanwil DJP Kepri menyatakan ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu tidak menyampaikan surat pemberitahuan dengan sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi Extel Communication pada area Riau Daratan.

Tersangka hanya melaporkan kegiatan usaha area Bintan saja sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar. Tersangka juga tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan Extel Communication tahun pajak 2013—2015.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Utang Pajak, Tanah hingga Kendaraannya Dilelang DJP

Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini mencapai Rp2,59 miliar. Untuk mengganti kerugian tersebut, penyidik telah berupaya menyita aset yang diduga terkait dengan tersangka dengan total nilai Rp3,33 miliar.

Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 3 November 2020. Keberhasilan menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Kepri, Polda Kepri, Badan Intelijen Negara Daerah Kepri, dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Keberhasilan ini juga sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepri dalam menegakkan hukum atau law enforcement di bidang perpajakan di Provinsi Kepri. Pada 11 November 2020, tersangka telah diserahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bintan.

“Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri,” sebut Kanwil DJP Kepri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

WP Tak Lunasi Utang Pajak, Tanah hingga Kendaraannya Dilelang DJP

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Demi Tagih Piutang Rp200 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit