KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Pulau Bawah. (foto: Bawah Reserve)

TAREMPA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau mengandalkan jasa katering makanan untuk meraup penerimaan pajak daerah. Sektor industri di daerah ini memang cukup terbatas.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan ada 2 perusahaan di Kepulauan Anambas yang menjadi kontributor pajak terbesar dari katering makanan. Kedua perusahaan itu adalah Medco Energi Internasional dan Pulau Bawah Resort.

“Masing-masing bayar pajak ke kita Rp3 miliar per tahun,” ujar Haris, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sektor pariwisata, sambung Haris, belum optimal menghasilkan pendapatan daerah. Menurutnya, kunjungan wisatawan masih kurang maksimal sehingga membuat pengusaha di bidang penginapan dan rumah makan tidak berkembang. Hanya Pulau Bawah Resort yang sudah memiliki pangsa pasarnya sendiri.

“Bila kunjungan pariwisata bagus, tentu pendapatan masyarakat meningkat terutama pemilik penginapan dan rumah makan,” kata Haris.

Haris menjelaskan Kepulauan Anambas berbeda dengan Kota Batam. Jika Kota Batam mempunyai banyak pabrik, properti, dan hotel berbintang yang bisa mengkerek pendapatan daerah, Kepulauan Anambas masih cukup terbatas pembangunannya.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

“Tempat kita ini pelaku usahanya masih mau berkembang, beda dengan Batam. Tak mungkin kita lakukan pungutan pajak ke usaha yang baru berkembang,” ujar Haris.

Untuk itu, Haris memerintahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Anambas untuk mendata usaha yang telah berkembang. Pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi basis data untuk menarik pajak daerah.

“Saat ini ada usaha yang telah berkembang. Kita sudah minta petugas untuk menarik pajak. Target tahun ini, pajak kita optimal,” pungkas Haris, seperti dilansir kepri.batampos.co.id.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), penyerahan makanan dan minuman melalui jasa boga atau katering termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Oleh karenanya, penyajian makanan dan minuman melalui katering tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), melainkan PBJT. Kendati demikian, berdasarkan PMK 70/2022, terdapat kondisi tertentu yang membuat jasa katering justru dikenakan PPN bukan PBJT.

Secara ringkas, kondisi yang membuat penyajian makanan dan minuman dikenakan PPN adalah apabila disediakan oleh 3 pihak. Pertama, pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman.

Kedua, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman. Ketiga, pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah