KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Pulau Bawah. (foto: Bawah Reserve)

TAREMPA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau mengandalkan jasa katering makanan untuk meraup penerimaan pajak daerah. Sektor industri di daerah ini memang cukup terbatas.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan ada 2 perusahaan di Kepulauan Anambas yang menjadi kontributor pajak terbesar dari katering makanan. Kedua perusahaan itu adalah Medco Energi Internasional dan Pulau Bawah Resort.

“Masing-masing bayar pajak ke kita Rp3 miliar per tahun,” ujar Haris, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sektor pariwisata, sambung Haris, belum optimal menghasilkan pendapatan daerah. Menurutnya, kunjungan wisatawan masih kurang maksimal sehingga membuat pengusaha di bidang penginapan dan rumah makan tidak berkembang. Hanya Pulau Bawah Resort yang sudah memiliki pangsa pasarnya sendiri.

“Bila kunjungan pariwisata bagus, tentu pendapatan masyarakat meningkat terutama pemilik penginapan dan rumah makan,” kata Haris.

Haris menjelaskan Kepulauan Anambas berbeda dengan Kota Batam. Jika Kota Batam mempunyai banyak pabrik, properti, dan hotel berbintang yang bisa mengkerek pendapatan daerah, Kepulauan Anambas masih cukup terbatas pembangunannya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Tempat kita ini pelaku usahanya masih mau berkembang, beda dengan Batam. Tak mungkin kita lakukan pungutan pajak ke usaha yang baru berkembang,” ujar Haris.

Untuk itu, Haris memerintahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Anambas untuk mendata usaha yang telah berkembang. Pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi basis data untuk menarik pajak daerah.

“Saat ini ada usaha yang telah berkembang. Kita sudah minta petugas untuk menarik pajak. Target tahun ini, pajak kita optimal,” pungkas Haris, seperti dilansir kepri.batampos.co.id.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), penyerahan makanan dan minuman melalui jasa boga atau katering termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Oleh karenanya, penyajian makanan dan minuman melalui katering tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), melainkan PBJT. Kendati demikian, berdasarkan PMK 70/2022, terdapat kondisi tertentu yang membuat jasa katering justru dikenakan PPN bukan PBJT.

Secara ringkas, kondisi yang membuat penyajian makanan dan minuman dikenakan PPN adalah apabila disediakan oleh 3 pihak. Pertama, pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman.

Kedua, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman. Ketiga, pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini