Pulau Bawah. (foto: Bawah Reserve)
TAREMPA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau mengandalkan jasa katering makanan untuk meraup penerimaan pajak daerah. Sektor industri di daerah ini memang cukup terbatas.
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan ada 2 perusahaan di Kepulauan Anambas yang menjadi kontributor pajak terbesar dari katering makanan. Kedua perusahaan itu adalah Medco Energi Internasional dan Pulau Bawah Resort.
“Masing-masing bayar pajak ke kita Rp3 miliar per tahun,” ujar Haris, dikutip pada Selasa (25/6/2024).
Sektor pariwisata, sambung Haris, belum optimal menghasilkan pendapatan daerah. Menurutnya, kunjungan wisatawan masih kurang maksimal sehingga membuat pengusaha di bidang penginapan dan rumah makan tidak berkembang. Hanya Pulau Bawah Resort yang sudah memiliki pangsa pasarnya sendiri.
“Bila kunjungan pariwisata bagus, tentu pendapatan masyarakat meningkat terutama pemilik penginapan dan rumah makan,” kata Haris.
Haris menjelaskan Kepulauan Anambas berbeda dengan Kota Batam. Jika Kota Batam mempunyai banyak pabrik, properti, dan hotel berbintang yang bisa mengkerek pendapatan daerah, Kepulauan Anambas masih cukup terbatas pembangunannya.
“Tempat kita ini pelaku usahanya masih mau berkembang, beda dengan Batam. Tak mungkin kita lakukan pungutan pajak ke usaha yang baru berkembang,” ujar Haris.
Untuk itu, Haris memerintahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Anambas untuk mendata usaha yang telah berkembang. Pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi basis data untuk menarik pajak daerah.
“Saat ini ada usaha yang telah berkembang. Kita sudah minta petugas untuk menarik pajak. Target tahun ini, pajak kita optimal,” pungkas Haris, seperti dilansir kepri.batampos.co.id.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), penyerahan makanan dan minuman melalui jasa boga atau katering termasuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Oleh karenanya, penyajian makanan dan minuman melalui katering tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), melainkan PBJT. Kendati demikian, berdasarkan PMK 70/2022, terdapat kondisi tertentu yang membuat jasa katering justru dikenakan PPN bukan PBJT.
Secara ringkas, kondisi yang membuat penyajian makanan dan minuman dikenakan PPN adalah apabila disediakan oleh 3 pihak. Pertama, pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman.
Kedua, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman. Ketiga, pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.