KOTA BALIKPAPAN

Demi Tagih Piutang Rp200 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Pajak Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Demi Tagih Piutang Rp200 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Pajak Daerah

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana membentuk satgas untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan pembentukan satgas bakal melibatkan petugas dari kejaksaan negeri. Melalui pembentukan satgas, dia meyakini persoalan piutang pajak segera terselesaikan.

"Piutang pajak untuk saat ini mencapai sekitar Rp200 miliar. Itu yang sedang kami kejar bersama dengan Kejari Balikpapan," katanya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Idham mengatakan pemkot telah menjalin kerja sama dengan Kejari Balikpapan sejak beberapa tahun terakhir. Kerja sama ini juga telah efektif menagih piutang pajak daerah.

Meski demikian, lanjutnya, upaya penagihan bakal lebih optimal jika dibentuk satgas dengan petugas yang khusus menangani piutang pajak daerah.

Dia menjelaskan proses penagihan piutang pajak daerah akan dilakukan secara bertahap. Secara prosedur, kejaksaan dapat menggunakan cara-cara persuasif dengan menyurati badan usaha yang memiliki piutang pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui surat tersebut, wajib pajak dapat pula dipanggil ke kantor Kejari dan diminta agar segera menyelesaikan piutangnya.

"Mereka akan memanggil wajib pajak yang memiliki utang besar, bersama dengan kami untuk mengingatkan dan menagih langsung kesanggupan dari wajib pajak," ujarnya dilansir lintasbalikpapan.com.

Idham menambahkan tim satgas pajak rencananya akan direkrut dari petugas profesional di luar dari pegawai BPPDRD Balikpapan. Selain melakukan penagihan, tim satgas juga akan turun ke lapangan untuk menghitung potensi pajak daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja