KOTA BALIKPAPAN

Demi Tagih Piutang Rp200 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Pajak Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Demi Tagih Piutang Rp200 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Pajak Daerah

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana membentuk satgas untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan pembentukan satgas bakal melibatkan petugas dari kejaksaan negeri. Melalui pembentukan satgas, dia meyakini persoalan piutang pajak segera terselesaikan.

"Piutang pajak untuk saat ini mencapai sekitar Rp200 miliar. Itu yang sedang kami kejar bersama dengan Kejari Balikpapan," katanya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Idham mengatakan pemkot telah menjalin kerja sama dengan Kejari Balikpapan sejak beberapa tahun terakhir. Kerja sama ini juga telah efektif menagih piutang pajak daerah.

Meski demikian, lanjutnya, upaya penagihan bakal lebih optimal jika dibentuk satgas dengan petugas yang khusus menangani piutang pajak daerah.

Dia menjelaskan proses penagihan piutang pajak daerah akan dilakukan secara bertahap. Secara prosedur, kejaksaan dapat menggunakan cara-cara persuasif dengan menyurati badan usaha yang memiliki piutang pajak.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Melalui surat tersebut, wajib pajak dapat pula dipanggil ke kantor Kejari dan diminta agar segera menyelesaikan piutangnya.

"Mereka akan memanggil wajib pajak yang memiliki utang besar, bersama dengan kami untuk mengingatkan dan menagih langsung kesanggupan dari wajib pajak," ujarnya dilansir lintasbalikpapan.com.

Idham menambahkan tim satgas pajak rencananya akan direkrut dari petugas profesional di luar dari pegawai BPPDRD Balikpapan. Selain melakukan penagihan, tim satgas juga akan turun ke lapangan untuk menghitung potensi pajak daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra