KOTA BALIKPAPAN

Demi Tagih Piutang Rp200 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Pajak Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Demi Tagih Piutang Rp200 Miliar, Pemkot Bentuk Satgas Pajak Daerah

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berencana membentuk satgas untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan pembentukan satgas bakal melibatkan petugas dari kejaksaan negeri. Melalui pembentukan satgas, dia meyakini persoalan piutang pajak segera terselesaikan.

"Piutang pajak untuk saat ini mencapai sekitar Rp200 miliar. Itu yang sedang kami kejar bersama dengan Kejari Balikpapan," katanya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Idham mengatakan pemkot telah menjalin kerja sama dengan Kejari Balikpapan sejak beberapa tahun terakhir. Kerja sama ini juga telah efektif menagih piutang pajak daerah.

Meski demikian, lanjutnya, upaya penagihan bakal lebih optimal jika dibentuk satgas dengan petugas yang khusus menangani piutang pajak daerah.

Dia menjelaskan proses penagihan piutang pajak daerah akan dilakukan secara bertahap. Secara prosedur, kejaksaan dapat menggunakan cara-cara persuasif dengan menyurati badan usaha yang memiliki piutang pajak.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Melalui surat tersebut, wajib pajak dapat pula dipanggil ke kantor Kejari dan diminta agar segera menyelesaikan piutangnya.

"Mereka akan memanggil wajib pajak yang memiliki utang besar, bersama dengan kami untuk mengingatkan dan menagih langsung kesanggupan dari wajib pajak," ujarnya dilansir lintasbalikpapan.com.

Idham menambahkan tim satgas pajak rencananya akan direkrut dari petugas profesional di luar dari pegawai BPPDRD Balikpapan. Selain melakukan penagihan, tim satgas juga akan turun ke lapangan untuk menghitung potensi pajak daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan