TARGET PENERIMAAN PAJAK

DJP: Semester I Setoran Penerimaan Pajak Capai 40%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 08:51 WIB
DJP: Semester I Setoran Penerimaan Pajak Capai 40%

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak pada Semester I sebesar Rp581,5 triliun. Secara persentase, angka ini memenuhi 40,48% dari target dalam APBN yang mencapai Rp1.424 triliun.

Capaian hingga tengah tahun tersebut tetap menumbuhkan optimisme untuk memenuhi target yang dipatok dalam APBN. Pertumbuhan yang konstan di atas 10% ini menjadi modal baik dalam mengejar target pertumbuhan sebesar 23% tahun ini.

"Kita berharap pertumbuhan pada semester II bisa lebih bagus lagi," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Selasa (10/7).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Lebih lanjut, dia menyebutkan realisasi penerimaan pajak yang sebesar Rp581,5 triliun ini tumbuh sekitar 13,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun untuk jenis pajak PPh Pasal 21 tumbuh 22,23%, PPh Pasal 22 impor tumbuh 28%, PPh badan tumbuh 23,79%, PPh orang pribadi tumbuh 20,06%, dan PPN impor tumbuh 24,29%.

Sementara itu, jika diklasifikasi berdasarkan sektor usaha, membaiknya harga komoditas membuat setoran pajak juga ikut meningkat secara signifikan. Tercatat, sektor pertambangan tumbuh paling tinggi sebesar 79,71%.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Kemudian diikuti oleh sektor pertanian yang tumbuh 34,25%, perdagangan tumbuh 27,91% dan industri pengolahan yang tumbuh 12,64%.

Seperti yang diketahui, bayang-bayang shortfall penerimaan pajak kerap menghantui dalam beberapa tahun terakhir. Seperti pada tahun 2017 di mana total setoran pajak mencapai Rp1.151,5 triliun atau hanya memenuhi 89,74% dari target APBN-P. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa