TARGET PENERIMAAN PAJAK

DJP: Semester I Setoran Penerimaan Pajak Capai 40%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 08:51 WIB
DJP: Semester I Setoran Penerimaan Pajak Capai 40%

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak pada Semester I sebesar Rp581,5 triliun. Secara persentase, angka ini memenuhi 40,48% dari target dalam APBN yang mencapai Rp1.424 triliun.

Capaian hingga tengah tahun tersebut tetap menumbuhkan optimisme untuk memenuhi target yang dipatok dalam APBN. Pertumbuhan yang konstan di atas 10% ini menjadi modal baik dalam mengejar target pertumbuhan sebesar 23% tahun ini.

"Kita berharap pertumbuhan pada semester II bisa lebih bagus lagi," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Selasa (10/7).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Lebih lanjut, dia menyebutkan realisasi penerimaan pajak yang sebesar Rp581,5 triliun ini tumbuh sekitar 13,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun untuk jenis pajak PPh Pasal 21 tumbuh 22,23%, PPh Pasal 22 impor tumbuh 28%, PPh badan tumbuh 23,79%, PPh orang pribadi tumbuh 20,06%, dan PPN impor tumbuh 24,29%.

Sementara itu, jika diklasifikasi berdasarkan sektor usaha, membaiknya harga komoditas membuat setoran pajak juga ikut meningkat secara signifikan. Tercatat, sektor pertambangan tumbuh paling tinggi sebesar 79,71%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kemudian diikuti oleh sektor pertanian yang tumbuh 34,25%, perdagangan tumbuh 27,91% dan industri pengolahan yang tumbuh 12,64%.

Seperti yang diketahui, bayang-bayang shortfall penerimaan pajak kerap menghantui dalam beberapa tahun terakhir. Seperti pada tahun 2017 di mana total setoran pajak mencapai Rp1.151,5 triliun atau hanya memenuhi 89,74% dari target APBN-P. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko