PENEGAKAN HUKUM

DJP Segera Angkat Pejabat Fungsional Forensik Digital, Apa Tugasnya?

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:30 WIB
DJP Segera Angkat Pejabat Fungsional Forensik Digital, Apa Tugasnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan mengangkat pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital dalam waktu dekat.

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano mengatakan pegawai DJP yang nantinya diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital adalah para pegawai yang sudah terlatih atau yang baru dilatih pada bidang digital forensics.

"Mudah-mudahan tahun ini bisa diangkat, tetapi itu adalah keputusan dari pimpinan," ujar Machrijal, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, kegiatan forensik digital di bidang perpajakan tetap dilaksanakan oleh para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum DJP. "Sesungguhnya tugas fungsinya [forensik digital] itu sudah jalan," imbuh Machrijal.

Nantinya, petugas yang diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital akan melaksanakan fungsi penegakan hukum di bidang forensik digital secara lebih fokus bila dibandingkan dengan saat ini.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) No. 66/2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak membagi jabatan fungsional pemeriksa pajak dalam 8 subunsur yakni analisis ketentuan teknis perpajakan; pengawasan perpajakan; pemeriksaan kepatuhan perpajakan; intelijen perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi; forensik digital perpajakan; penagihan perpajakan; serta penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun kegiatan forensik digital telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017.

"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan,… perlu didukung dengan kegiatan forensik digital agar perolehan data elektronik, termasuk pengolahan dan analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sebut DJP pada SE-36/PJ/2017.

Prosedur pelaksanaan forensik digital terdiri dari prosedur perolehan data elektronik, pengolahan dan analisis data elektronik, pelaporan kegiatan forensik digital, dan penyimpanan data elektronik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan