PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Penerimaan Pajak Menopang Penyaluran Bansos BBM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2022 | 12:00 WIB
DJP Sebut Penerimaan Pajak Menopang Penyaluran Bansos BBM

Sejumlah pengendara motor antre untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak punya kontribusi besar dalam pengalokasian anggaran bantuan sosial pengalihan subsidi BBM.

Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan pajak merupakan sumber utama penerimaan APBN sampai dengan akhir semester I/2022. Artinya, penerimaan pajak punya andil besar dalam pelaksanaan program-program pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) penglihan subsidi BBM.

"Alokasi penyaluran BLT yang dana berasal dari kontribusi pajak salah satunya untuk membantu masyarakat paling rentan dan miskin," tulis DJP dalam unggahannya di media sosial, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sepanjang paruh pertama tahun ini, penerimaan pajak sudah mencapai Rp868,3 triliun. Bahkan, sampai dengan akhir Agustus 2022 penerimaan pajak sudah tembus Rp1.033 triliun.

Pemerintah mematok target penerimaan pajak sepanjang 2022 senilai Rp1.484,96 triliun. Sementara pendapatan negara secara umum pada tahun ini diprediksi mencapai Rp2.436,8 triliun.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar mulai 3 September 2022 lalu. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas membengkaknya alokasi subsidi dan alokasi energi pada APBN 2022. Alokasi subsidi dan kompensasi BBM terhitung mengalami lonjakan dari Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun jika opsi kenaikan harga tidak dipilih.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM, pemerintah lantas menyalurkan bantuan sosial (bansos) dengan alokasi anggaran Rp24,17 triliun. Bansos yang disalurkan terdiri dari 3 jenis.

Pertama, bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kedua, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan atau batasnya disesuaikan dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota jika nilainya di atas Rp3,5 juta per bulan.

Ketiga, bantuan berupa perlinsos, penciptaan lapangan kerja, dan subsidi sektor transportasi melalui 2% dana transfer umum (DAU dan DBH) oleh pemerintah daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan