PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Kenaikan Restitusi Sudah Lewati Titik Puncaknya

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 20:32 WIB
DJP Sebut Kenaikan Restitusi Sudah Lewati Titik Puncaknya

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Melonjaknya pencairan restitusi dinilai menjadi penyebab kinerja penerimaan yang kurang menjanjikan pada kuartal I/2019. Lonjakan itu disebut-sebut akan mulai mereda pada kuartal II tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pencairan restitusi pada tiga bulan pertama 2019 tercatat sangat besar. Dia menyakini pertumbuhan yang mencapai 47% merupakan titik puncak dan akan melandai mulai April 2019.

“Kenaikan yang dibandingkan tahun lalu itu rasanya sudah mencapai puncaknya. Nanti itu sudah menuju keseimbangan baru sehingga akan normal lagi,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Hestu menambahkan jika merujuk hitungan otoritas pajak, sejak April tahun ini laju restitusi tidak sekencang tiga bulan pertama 2019. Dengan demikian kinerja penerimaan diyakini akan berangsur normal pada kuartal II/2019.

Data SPT badan yang masuk pada akhir bulan ini menjadi salah satu instrumen bagi DJP untuk mengamankan setoran pajak hingga akhir tahun. Data tersebut akan dimanfaatkan untuk menghitung potensi penerimaan dari pelaku usaha.

“Seharusnya di April sudah terlihat. Kita sekarang menunggu adalah 2 hari ini di mana WP badan itu melaporkan SPT tahunannya kemudian di situ terlihat PPh pasal 29-nya. Kita berharap PPh pasal 29 karena kita lihat bahwa pada 2018 perusahaan itu secara umum mereka labanya naik, mereka secara ekonomi size-nya juga semakin besar,” jelasnya.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Seperti diketahui, Ditjen Pajak mencatat realisasi restitusi pajak selama Januari—Maret 2019 tercatat senilai Rp50,65 triliun. Angka ini tumbuh 47,83% (yoy), lebih tinggi dari posisi pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 34,26%.

Restitusi terbesar pada pos pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp38,21 triliun atau tumbuh 46,2% (yoy). Restitusi pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp12,13 triliun atau tumbuh 61,6%.

Sementara itu, dari industri pengolahan, pertumbuhan restitusi melonjak 60,6%. Penerimaan pajak sektor ini per akhir Maret 2019 tercatat juga mengalami penurunan 8,8% (yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak dari industri pengolahan naik 20,2%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pantau Implementasi Coretax di Lapangan, Kanwil DJP Kunjungi KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan