PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Kenaikan Restitusi Sudah Lewati Titik Puncaknya

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 20:32 WIB
DJP Sebut Kenaikan Restitusi Sudah Lewati Titik Puncaknya

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Melonjaknya pencairan restitusi dinilai menjadi penyebab kinerja penerimaan yang kurang menjanjikan pada kuartal I/2019. Lonjakan itu disebut-sebut akan mulai mereda pada kuartal II tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pencairan restitusi pada tiga bulan pertama 2019 tercatat sangat besar. Dia menyakini pertumbuhan yang mencapai 47% merupakan titik puncak dan akan melandai mulai April 2019.

“Kenaikan yang dibandingkan tahun lalu itu rasanya sudah mencapai puncaknya. Nanti itu sudah menuju keseimbangan baru sehingga akan normal lagi,” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Hestu menambahkan jika merujuk hitungan otoritas pajak, sejak April tahun ini laju restitusi tidak sekencang tiga bulan pertama 2019. Dengan demikian kinerja penerimaan diyakini akan berangsur normal pada kuartal II/2019.

Data SPT badan yang masuk pada akhir bulan ini menjadi salah satu instrumen bagi DJP untuk mengamankan setoran pajak hingga akhir tahun. Data tersebut akan dimanfaatkan untuk menghitung potensi penerimaan dari pelaku usaha.

“Seharusnya di April sudah terlihat. Kita sekarang menunggu adalah 2 hari ini di mana WP badan itu melaporkan SPT tahunannya kemudian di situ terlihat PPh pasal 29-nya. Kita berharap PPh pasal 29 karena kita lihat bahwa pada 2018 perusahaan itu secara umum mereka labanya naik, mereka secara ekonomi size-nya juga semakin besar,” jelasnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Seperti diketahui, Ditjen Pajak mencatat realisasi restitusi pajak selama Januari—Maret 2019 tercatat senilai Rp50,65 triliun. Angka ini tumbuh 47,83% (yoy), lebih tinggi dari posisi pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 34,26%.

Restitusi terbesar pada pos pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp38,21 triliun atau tumbuh 46,2% (yoy). Restitusi pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp12,13 triliun atau tumbuh 61,6%.

Sementara itu, dari industri pengolahan, pertumbuhan restitusi melonjak 60,6%. Penerimaan pajak sektor ini per akhir Maret 2019 tercatat juga mengalami penurunan 8,8% (yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak dari industri pengolahan naik 20,2%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi