KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP Sebut Kebijakan Insentif Pajak di Indonesia Cukup Agresif

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 11:47 WIB
DJP Sebut Kebijakan Insentif Pajak di Indonesia Cukup Agresif

Ilustrasi DJP. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan kebijakan insentif yang diberikan kepada wajib pajak selama masa pandemi Covid-19 lebih kurang sama seperti yang dilakukan negara-negara lainnya, khususnya di Asia Pasifik.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pola umum kebijakan pajak di banyak negara selama masa pandemi Covid-19 berupa kelonggaran waktu dalam administrasi perpajakan.

Kelonggaran kepada wajib pajak itu dilakukan dengan beberapa cara di antaranya seperti memperpanjang tenggat waktu pelaporan, penundaan pembayaran pajak hingga penundaan penagihan pajak.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

"Kebijakan kelonggaran secara umum diambil otoritas pajak di seluruh dunia karena wajib pajak mengalami kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya dikutip Senin (22/6/2020).

Berdasarkan data Study Group of Asian Tax Administration and Research (SGATAR), ada empat kebijakan relaksasi pajak menjadi pilihan utama 17 anggota selama masa pandemi Covid-19.

Empat kebijakan tersebut adalah relaksasi pelaporan pajak tahunan, memberikan penundaan atau diskon pembayaran pajak, mengeluarkan kebijakan pajak ditanggung pemerintah dan memberikan subsidi pajak untuk penghasilan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Menurut John, sebagian besar anggota SGATAR menerapkan empat kebijakan insentif dan relaksasi pajak kepada WP selama masa pandemi Covid-19.

Pemangkasan tarif PPh badan juga banyak dilakukan negara anggota SGATAR. Empat yurisdiksi yang tercatat melakukan kebijakan pangkas tarif PPh badan yaitu Indonesia, Korea Selatan, Singapura dan China.

“Jadi Indonesia sangat agresif dalam memberikan insentif pajak dengan menurunkan tarif PPh badan dan mempercepat restitusi kepada wajib pajak,” papar John.

John menambahkan bahwa kebijakan pajak di Asia Pasifik termasuk Indonesia menjadi kesatuan dengan kebijakan pemulihan ekonomi domestik dengan kesamaan tujuan kebijakan untuk mendorong konsumsi dan menjaga arus kas pelaku usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?