KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP Sebut Kebijakan Insentif Pajak di Indonesia Cukup Agresif

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 11:47 WIB
DJP Sebut Kebijakan Insentif Pajak di Indonesia Cukup Agresif

Ilustrasi DJP. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan kebijakan insentif yang diberikan kepada wajib pajak selama masa pandemi Covid-19 lebih kurang sama seperti yang dilakukan negara-negara lainnya, khususnya di Asia Pasifik.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pola umum kebijakan pajak di banyak negara selama masa pandemi Covid-19 berupa kelonggaran waktu dalam administrasi perpajakan.

Kelonggaran kepada wajib pajak itu dilakukan dengan beberapa cara di antaranya seperti memperpanjang tenggat waktu pelaporan, penundaan pembayaran pajak hingga penundaan penagihan pajak.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Kebijakan kelonggaran secara umum diambil otoritas pajak di seluruh dunia karena wajib pajak mengalami kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya dikutip Senin (22/6/2020).

Berdasarkan data Study Group of Asian Tax Administration and Research (SGATAR), ada empat kebijakan relaksasi pajak menjadi pilihan utama 17 anggota selama masa pandemi Covid-19.

Empat kebijakan tersebut adalah relaksasi pelaporan pajak tahunan, memberikan penundaan atau diskon pembayaran pajak, mengeluarkan kebijakan pajak ditanggung pemerintah dan memberikan subsidi pajak untuk penghasilan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut John, sebagian besar anggota SGATAR menerapkan empat kebijakan insentif dan relaksasi pajak kepada WP selama masa pandemi Covid-19.

Pemangkasan tarif PPh badan juga banyak dilakukan negara anggota SGATAR. Empat yurisdiksi yang tercatat melakukan kebijakan pangkas tarif PPh badan yaitu Indonesia, Korea Selatan, Singapura dan China.

“Jadi Indonesia sangat agresif dalam memberikan insentif pajak dengan menurunkan tarif PPh badan dan mempercepat restitusi kepada wajib pajak,” papar John.

John menambahkan bahwa kebijakan pajak di Asia Pasifik termasuk Indonesia menjadi kesatuan dengan kebijakan pemulihan ekonomi domestik dengan kesamaan tujuan kebijakan untuk mendorong konsumsi dan menjaga arus kas pelaku usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN