UU CIPTA KERJA

DJP Rumuskan Aturan Turunan Klaster Perpajakan, DPR Siap Dukung

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 09:26 WIB
DJP Rumuskan Aturan Turunan Klaster Perpajakan, DPR Siap Dukung

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. (Foto: Arief/mr/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR berkomitmen untuk mendukung Ditjen Pajak (DJP) dalam merumuskan berbagai peraturan turunan dalam pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, terutama klaster perpajakan.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan UU Cipta Kerja memiliki sejumlah target yang hendak dari dicapai antara lain meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepastian hukum, dan memperbaiki peringkat kemudahan berusaha.

“Klaster perpajakan ini menjadi upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural melalui penyederhanaan dan keringanan kebijakan pajak di Indonesia guna mendukung investasi,” katanya dikutip dari laman resmi DPR, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Oleh karena itu, lanjut Dito, berbagai kebijakan perbaikan secara struktural dan fundamental akan dilakukan pemerintah di antaranya melalui penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia.

Lalu, penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga, penghasilan warga negara asing (WNA) dan subjek pajak dalam negeri (SPDN) hanya atas penghasilan dari Indonesia, relaksasi hak perkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak PKP.

Kemudian, pemerintah juga melakukan penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga, hingga rasionalisasi pajak daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha (ease of doing business).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dito juga mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam menyosialisasikan klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

“Tentu diharapkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk asosiasi, konsultan, akademisi, dan pelaku usaha dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru,” tuturnya.

Selain aturan turunan klaster perpajakan, Komisi XI juga mendukung upaya DJP dalam penguatan kelembagaan, inklusi pajak yang berkesinambungan, penyediaan data melalui teknologi informasi administrasi pajak yang modern, termasuk kolaborasi dengan seluruh stakeholders.

Untuk diketahui, Bank Dunia mencatat peringkat kemudahan berusaha Indonesia 2020 berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara. Khusus peringkat kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada posisi ke-81 dari 190 negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN