PERPAJAKAN INDONESIA

DJP: Reformasi Pajak Itu Bentuk Otokritik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 16:14 WIB
DJP: Reformasi Pajak Itu Bentuk Otokritik

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II  Edi Slamet Irianto dalam diskusi bertajuk ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’. (DDTCNews)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sepenuhnya menyadari kinerja penerimaan masih belum optimal. Oleh karena itu, perbaikan terus dilakukan oleh otoritas.

Edi Slamet Irianto, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengatakan reformasi yang dilakukan oleh otoritas selama ini menjadi bagian dari otokritik. Menurutnya, reformasi yang dilakukan tidak lepas dari masih kurang optimalnya proses bisnis yang dilakukan oleh DJP.

“Sekarang otoritas melakukan otokritik dengan melakukan reformasi perpajakan,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’ di Kampus PKN STAN, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Dia tidak memungkiri reformasi yang dijalankan masih sebatas pada ranah administrasi pajak. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sebagai wajib pajak sangat penting untuk mengawal seberapa jauh dan berkualitasnya reformasi yang telah dilakukan.

Edi kemudian melanjutkan pentingnya mengubah pola relasi antara otoritas dengan wajib pajak. Selama ini orientasi lebih berat kepada aspek penerimaan. Idealnya, orientasi tersebut berubah lebih kepada kepentingan wajib pajak.

Dengan demikian, dia berharap kepatuhan yang lebih baik dapat terwujud. Perbaikan itu diharapkan tidak hanya pada tataran kepatuhan formal. Lebih jauh dari itu, kepatuhan materiel menjadi hadiah terbesar dari reformasi yang dijalankan selama ini.

“Dengan itu maka secara gradual tax ratio kita bisa tingkatkan. Sehingga, tidak ada alasan tax ratio rendah karena semua membayar pajak dan DJP mampu meng-capture-nya dalam sistem administrasi,” papar Edi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MALANG

Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Senin, 30 Desember 2024 | 12:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kumpulkan Rp14,5 Triliun, KPP Badora Realisasikan Target Pajak 2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax