PERPAJAKAN INDONESIA

DJP: Reformasi Pajak Itu Bentuk Otokritik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 16:14 WIB
DJP: Reformasi Pajak Itu Bentuk Otokritik

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II  Edi Slamet Irianto dalam diskusi bertajuk ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’. (DDTCNews)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sepenuhnya menyadari kinerja penerimaan masih belum optimal. Oleh karena itu, perbaikan terus dilakukan oleh otoritas.

Edi Slamet Irianto, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengatakan reformasi yang dilakukan oleh otoritas selama ini menjadi bagian dari otokritik. Menurutnya, reformasi yang dilakukan tidak lepas dari masih kurang optimalnya proses bisnis yang dilakukan oleh DJP.

“Sekarang otoritas melakukan otokritik dengan melakukan reformasi perpajakan,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’ di Kampus PKN STAN, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Dia tidak memungkiri reformasi yang dijalankan masih sebatas pada ranah administrasi pajak. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sebagai wajib pajak sangat penting untuk mengawal seberapa jauh dan berkualitasnya reformasi yang telah dilakukan.

Edi kemudian melanjutkan pentingnya mengubah pola relasi antara otoritas dengan wajib pajak. Selama ini orientasi lebih berat kepada aspek penerimaan. Idealnya, orientasi tersebut berubah lebih kepada kepentingan wajib pajak.

Dengan demikian, dia berharap kepatuhan yang lebih baik dapat terwujud. Perbaikan itu diharapkan tidak hanya pada tataran kepatuhan formal. Lebih jauh dari itu, kepatuhan materiel menjadi hadiah terbesar dari reformasi yang dijalankan selama ini.

“Dengan itu maka secara gradual tax ratio kita bisa tingkatkan. Sehingga, tidak ada alasan tax ratio rendah karena semua membayar pajak dan DJP mampu meng-capture-nya dalam sistem administrasi,” papar Edi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah