BERITA PAJAK HARI INI

DJP Pertegas Penentuan Penghasilan Kena Pajak Perusahaan Asuransi Jiwa

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 08:33 WIB
DJP Pertegas Penentuan Penghasilan Kena Pajak Perusahaan Asuransi Jiwa

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memperjelas penentuan penghasilan kena pajak pada perusahaan asuransi jiwa. Hal ini dilakukan dengan memberi penegasan tentang cara pembebanan atas biaya klaim/ manfaat asuransi. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (22/4/2019).

Kejelasan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen No. SE-08/PJ/2019 yang diteken Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 8 April 2019. Salah satu poin penting dari beleid itu adalah penetapan selisih saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjaian dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun.

Selisih atas perbandingan itu dihitung sebagai penghasilan jika ada penurunan cadangan premia tau sebagai biaya jika ada kenaikan cadangan premi. Penghasilan atau biaya itu merupakan bagian dari tahun berjalan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“SE itu memperjelas saja, termasuk dengan memberikan contoh penghitungan di lampiran SE, mekanisme pembebanan biaya klaim atau manfaat pada perusahaan asuransi jiwa,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik rencana peningkatan investasi Arab Saudi di Indonesia, termasuk dalam industri petrokimia. Otoritas fiskal akan memberi insentif pajak berupa tax holiday demi terwujudnya industri petrokimia di Indonesia.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi terkait rencana otoritas fiskal yang akan memberi insentif berupa tambahan alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki kinerja anggaran terbaik sepanjang 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.47/PMK.02/2019.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ini 3 Aspek Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

Melalui Surat Edaran Dirjen No. SE-08/PJ/2019, pemerintah membagi tiga aspek perhitungan penghasilan kena pajak pada perusahaan asuransi jiwa. Pertama, dalam hal saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjalan dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun mengaiami penurunan maka penurunan cadangan premi tersebut merupakan penghasilan pada tahun berjalan.

Kedua, dalam hal saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjalan dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun mengalami kenaikan maka kenaikan cadangan premi tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan pada tahun berjalan.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Ketiga, kenaikan cadangan premi yang merupakan biaya tidak termasuk kenaikan atas pembentukan cadangan terkait hasil investasi yang telah dikenakan pajak penghasilan dengan mekanisme pajak tersendiri yang bersifat final dan/atau bukan merupakan objek pajak.

  • Pembebanan Klaim Asuransi

Melalui Surat Edaran Dirjen No. SE-08/PJ/2019, otoritas juga mempertegas pembebanan biaya klaim/manfaat asuransi. Pertama,klaim/manfaat asuransi yang dibayarkan pada tahun berjalan dibebankan pada saldo awal tahun dari cadangan premi sebagai pengurang cadangan premi.

Kedua, jika saldo cadangan premi yang telah dibentuk tidak mencukupi untuk membayar klaim/manfaat asuransi pemegang polis maka kekurangan pembayaran klaim/manfaat asuransi tersebut diperhitungkan sebagai biaya tahun berjalan.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah
  • Tax Holiday untuk Investasi dari Arab

Seusai menghadiri rapat terbatas mengenai tindak lanjut kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengembangan industri petrokimia memang menjadi prioritas pemerintah sehingga bisa mendapat insentif pajak.

“Memang ini bidang yang diprioritaskan oleh republik, memenuhi fasilitas tax holiday. Kalau mereka sesuai kriteria, mereka pasti akan mendapatkan tax holiday,” katanya.

  • ‘Bonus’ K/L Diberikan Semester I/2019

Insentif tambahan alokasi anggaran bagi K/L tidak boleh dipakai untuk membayar gaji dan tunjangan. ‘Bonus’ yang dicairkan pada semester I/2019 ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tiap instansi, termasuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

“Penetapan K/L sedang kami review final dan akan segera ditetapkan oleh Menkeu dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan,” ujar Dirjen Anggaran Askolani.

  • Sinyal Positif dari Perekonomian China

Pertumbuhan ekonomi China selama kuartal I/2019 tercatat sebesar 6,4%. Performa ini didorong oleh produksi industri yang melonjak hingga 8,5% (year on year/yoy), tertinggi dalam 4,5 tahun terakhir. Perkembangan ekonomi China ini dinilai membawa sinyal positif bagi neraca perdagangan Indonesia pada 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja