BERITA PAJAK HARI INI

DJP Pertegas Penentuan Penghasilan Kena Pajak Perusahaan Asuransi Jiwa

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 08:33 WIB
DJP Pertegas Penentuan Penghasilan Kena Pajak Perusahaan Asuransi Jiwa

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memperjelas penentuan penghasilan kena pajak pada perusahaan asuransi jiwa. Hal ini dilakukan dengan memberi penegasan tentang cara pembebanan atas biaya klaim/ manfaat asuransi. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (22/4/2019).

Kejelasan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen No. SE-08/PJ/2019 yang diteken Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 8 April 2019. Salah satu poin penting dari beleid itu adalah penetapan selisih saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjaian dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun.

Selisih atas perbandingan itu dihitung sebagai penghasilan jika ada penurunan cadangan premia tau sebagai biaya jika ada kenaikan cadangan premi. Penghasilan atau biaya itu merupakan bagian dari tahun berjalan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“SE itu memperjelas saja, termasuk dengan memberikan contoh penghitungan di lampiran SE, mekanisme pembebanan biaya klaim atau manfaat pada perusahaan asuransi jiwa,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik rencana peningkatan investasi Arab Saudi di Indonesia, termasuk dalam industri petrokimia. Otoritas fiskal akan memberi insentif pajak berupa tax holiday demi terwujudnya industri petrokimia di Indonesia.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi terkait rencana otoritas fiskal yang akan memberi insentif berupa tambahan alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki kinerja anggaran terbaik sepanjang 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.47/PMK.02/2019.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ini 3 Aspek Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

Melalui Surat Edaran Dirjen No. SE-08/PJ/2019, pemerintah membagi tiga aspek perhitungan penghasilan kena pajak pada perusahaan asuransi jiwa. Pertama, dalam hal saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjalan dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun mengaiami penurunan maka penurunan cadangan premi tersebut merupakan penghasilan pada tahun berjalan.

Kedua, dalam hal saldo awal tahun cadangan premi yang telah dikurangi dengan pembayaran klaim/manfaat asuransi pada tahun berjalan dibandingkan dengan cadangan premi yang dihitung oleh aktuaria pada akhir tahun mengalami kenaikan maka kenaikan cadangan premi tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan pada tahun berjalan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Ketiga, kenaikan cadangan premi yang merupakan biaya tidak termasuk kenaikan atas pembentukan cadangan terkait hasil investasi yang telah dikenakan pajak penghasilan dengan mekanisme pajak tersendiri yang bersifat final dan/atau bukan merupakan objek pajak.

  • Pembebanan Klaim Asuransi

Melalui Surat Edaran Dirjen No. SE-08/PJ/2019, otoritas juga mempertegas pembebanan biaya klaim/manfaat asuransi. Pertama,klaim/manfaat asuransi yang dibayarkan pada tahun berjalan dibebankan pada saldo awal tahun dari cadangan premi sebagai pengurang cadangan premi.

Kedua, jika saldo cadangan premi yang telah dibentuk tidak mencukupi untuk membayar klaim/manfaat asuransi pemegang polis maka kekurangan pembayaran klaim/manfaat asuransi tersebut diperhitungkan sebagai biaya tahun berjalan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Tax Holiday untuk Investasi dari Arab

Seusai menghadiri rapat terbatas mengenai tindak lanjut kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengembangan industri petrokimia memang menjadi prioritas pemerintah sehingga bisa mendapat insentif pajak.

“Memang ini bidang yang diprioritaskan oleh republik, memenuhi fasilitas tax holiday. Kalau mereka sesuai kriteria, mereka pasti akan mendapatkan tax holiday,” katanya.

  • ‘Bonus’ K/L Diberikan Semester I/2019

Insentif tambahan alokasi anggaran bagi K/L tidak boleh dipakai untuk membayar gaji dan tunjangan. ‘Bonus’ yang dicairkan pada semester I/2019 ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tiap instansi, termasuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

“Penetapan K/L sedang kami review final dan akan segera ditetapkan oleh Menkeu dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan,” ujar Dirjen Anggaran Askolani.

  • Sinyal Positif dari Perekonomian China

Pertumbuhan ekonomi China selama kuartal I/2019 tercatat sebesar 6,4%. Performa ini didorong oleh produksi industri yang melonjak hingga 8,5% (year on year/yoy), tertinggi dalam 4,5 tahun terakhir. Perkembangan ekonomi China ini dinilai membawa sinyal positif bagi neraca perdagangan Indonesia pada 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak