BERITA PAJAK HARI INI

DJP Pertegas Mekanisme Penerbitan SKJLN, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 09:14 WIB
DJP Pertegas Mekanisme Penerbitan SKJLN, Apa Itu?

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur mekanisme penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN). Hal tersebut menjadi topik bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (8/7/2019).

Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2019. Otoritas menjelaskan pertimbangan penerbitan beleid tersebut untuk memberikan kepastian hukum perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor sementara yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP).

“Dan mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business),” demikian bunyi penggalan pertimbangan pemerintah dalam beleid yang mulai berlaku pada 25 Juni 2019 ini.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Impor barang kena pajak (BKP) yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak, tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM. Sebelum melakukan impor, wajib pajak harus memiliki SKJLN.

Beberapa media nasional juga masih menyoroti pemajakan ekonomi digital. Bagaimanapun, pertumbuhan pendapatan perusahaan teknologi selalu naik tiap tahunnya. Namun, efeknya ke penerimaan pajak masih tidak sejalan dengan kondisi tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7
  • Permohonan Tertulis

Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2019. Merupakan turunan dari Pasal 3 ayat 4 PMK No.178/PMK.04/2017 itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha terkait perlakuan PPN atas impor termasuk impor sementara.

Dalam beleid itu, wajib pajak (WP) harus mengajukan permohonan tertulis ke Ditjen Pajak. Permohonan tertulis yang diajukan harus memuat NPWP, nama dan alamat transaksi, jenis dan nilai transaksi, nomor dan tanggal transaksi, nomor dan tanggal adendum kontrak, tanggal kontrak berakhir, jenis barang yang diimpor.

  • Tumpang Tindih Hak Pemajakan

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan belum ada kesepakatan global terkait norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Isu ini sangat luas menyangkut persoalan tumpang tindih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan yang adil.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Meskipun demikian, setiap negara diperbolehkan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Pasalnya, pengenaan PPN lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena prinsip destination principle yang dianut PPN.

  • Pengungkapan BO Cegah Penghindaran Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai kerangka pengungkapan beneficial ownership (BO) di Indonesia berguna untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Informasi itu bisa dipergunakan pula untuk mencegah perilaku penghindaran (tax avoidance) maupun penggelapan pajak (tax evasion).

Selama ini praktik ketidakpatuhan pajak dapat dilakukan melalui pengaburan informasi kepemilikan manfaat baik dengan memutus rantai kepemilikan secara legal maupun dengan pendirian perusahaan cangkang atau nominee. Akibatnya otoritas pajak tidak bisa menelusuri informasi pemilik manfaat akhir dari korporasi dan upaya mengawasi kepatuhan pajak para pemilik manfaat tersebut.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Di saat yang bersamaan, saat ini informasi terkait beneficial owner juga menjadi salah satu hal yang dipertukarkan antarotoritas pajak,” ujarnya.

  • Keputusan di Tangan Presiden

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan keputusan mengenai ada atau tidaknya perubahan APBN 2019 berada di tangan presiden. Laporan atas pelaksanaan APBN 2019 pada semester I/2019 kepada DPR RI baru akan diselenggarakan pada 15 Juli 2019.

“Tunggu saja nanti hasilnya gimana di situ,” katanya.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi
  • Ada Risiko Shortfall Penerimaan, Kuota SUN Akan Dipakai Seluruhnya

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Loto Srinaita Ginting mengatakan realisasi penerbitan SUN neto sejauh ini sudah mencapai 50,12% dari target Rp388,96 triliun. Pemerintah akan menerbitkan seluruh sisa kuota pada semester II/2019 karena ada risiko shorfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan negara.

  • BI Siap Periksa Kepatuhan Eksportir

Bank Indonesia (BI) akan segera memeriksa kepatuhan eksportir dalam memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik. Hal ini sejalan dengan telah terbitnya PMK No. 98/2019.

Bank sentral akan menerima penetapan jenis komoditas ekspor SDA melalui daftar klasifikasi sesuai kode harmonized system (HS). Kode inilah yang menjadi modal awal bagi BI unuk memeriksa kepatuhan eksportir. Namun, bank sentral masih perlu waktu untuk memilah SHE SDA dan non-SDA.

  • Pelaku Usaha Minta Optimalisasi 16 Paket Kebijakan Ekonomi

Pelaku usaha meminta agar pemerintah merealisasikan 16 paket kebijakan secara optimal. Apalagi, 16 paket kebijakan tersebut ditujukan untuk menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh dunia usaha. Pasalnya, hambatan dan dinamika di dunia usaha terus ada. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot