Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menekankan bahwa NPWP 15 digit masih bisa digunakan untuk memperoleh layanan administrasi serta dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.
Terhitung sejak 1 Juli 2024, wajib pajak dapat menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit dalam rangka mengakses 37 layanan administrasi yang sebelumnya telah diumumkan oleh DJP.
"Layanan administrasi selain yang telah disebutkan dalam publikasi kami terdahulu hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan menggunakan NPWP 15 digit," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-26/PJ.09/2024, dikutip Rabu (11/9/2024).
NPWP 15 digit juga dapat digunakan oleh wajib pajak cabang dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Mengingat NPWP 15 digit masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam mengakses layanan administrasi perpajakan, DJP tetap menerbitkan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NITKU kepada wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau yang diberikan NPWP secara jabatan.
Terkait dengan layanan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain, DJP menyatakan pihak lain tetap dapat menggunakan NPWP 15 digit ketika memberikan layanan administrasi yang mensyaratkan pencantuman NPWP.
Pihak lain boleh menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2024. "Pihak lain dapat menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang mensyaratkan pencantuman NPWP sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dalam hal sistem administrasi pihak lain belum siap untuk menggunakan NPWP 16 digit dan NITKU," tulis DJP.
Seperti diketahui, wajib pajak dapat menggunakan NPWp 16 digit ataupun 15 digit untuk mengakses 37 layanan yakni account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.
Selanjutnya, e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, perpanjangan SPT Tahunan, service API e-faktur eksternal, PMSE eksternal, e-faktur web dan desktop, SPT Masa PPN 1107 PUT, portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP, service PJAP faktur (API), dan e-nofa.
Kemudian, VAT refund modal khusus, e-form orang pribadi, e-form badan, SPT Masa PPS Final, pelaporan investasi dealer utama, service PJAP laporan PMSE (API), e-filing PJAP (API), web billing internet, penyusutan dan amortisasi, serta pelaporan SPT bea meterai. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.