BERITA PAJAK HARI INI

DJP Pakai ATP dalam Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 08:00 WIB
DJP Pakai ATP dalam Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak

Logo aplikasi Ability to Pay (ATP). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan aplikasi Ability to Pay (ATP) dalam pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan kegiatan lainnya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (5/8/2021).

Sesuai dengan Surat Edaran DJP No. SE-39/PJ/2021, ATP merupakan indikator yang memberikan gambaran kemampuan bayar wajib pajak. Gambaran kemampuan bayar yang dibentuk berdasarkan pada data historis tersebut bersifat prediktif.

“ATP menggunakan pendekatan skala pengukuran (scoring) berdasarkan analisis 4C, yaitu Capacity, Capital, Character, dan Condition untuk memberikan gambaran level kualitatif kemampuan bayar wajib pajak,” bunyi penggalan bagian pemanfaatan ATP dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Adapun level kualitatif kamampuan bayar wajib pajak terbagi menjadi 5, mulai dari very low (mengindikasikan likuiditas wajib pajak relatif sangat rendah dibandingkan dengan wajib pajak lain di kelasnya) hingga very high (mengindikasikan level likuiditas relatif sangat tinggi). Simak ‘Identifikasi Kemampuan Bayar Wajib Pajak, DJP Pakai Aplikasi Ini’.

Selain pemanfaatan aplikasi ATP, ada pula bahasan terkait dengan penunjukan 6 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital oleh dirjen pajak. Ada pula bahasan mengenai upaya optimalisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemanfaatan Aplikasi ATP

Dalam kegiatan pengawasan, ATP dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan kemampuan bayar wajib pajak dalam menentukan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Selanjutnya, dalam kegiatan pemeriksaan, indikator ATP dapat dimanfaatkan sebagai acuan tingkat ketertagihan dalam usulan pemeriksaan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selanjutnya, dalam kegiatan penagihan, ATP dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan. Ada pula pemanfaatan ATP untuk kegiatan lain.

Kegiatan lain yang dimaksud pertama, pemanfaatan dalam optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara pada kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

Kedua, pemanfaatan dalam proses penelitian permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Ketiga, pemanfaatan dalam proses penelitian permohonan pengurangan besarnya pajak penghasilan pasal 25.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Keempat, pemanfaatan dalam proses penelitian permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi. Kelima, pemanfaatan untuk mendukung kegiatan lainnya di DJP untuk penggalian potensi penerimaan pajak. (DDTCNews)

PPN Produk Digital PMSE

Dirjen pajak kembali menunjuk 6 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN produk digital. Keenam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

Dengan penambahan ini, pemungut PPN produk digital PMSE yang telah ditunjuk menjadi sebanyak 81 badan usaha. Sejak Januari hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN produk digital PMSE senilai Rp2,2 triliun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Optimalisasi Penerimaan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan selain penggalian potensi penerimaan setelah diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), ada 3 agenda optimalisasi penerimaan yang dilakukan DJP hingga akhir 2021.

Pertama, pelayanan elektronik kepada wajib pajak akan terus diperbaiki. Kedua, pengawasan pembayaran masa akan diintensifkan. Ketiga, perluasan basis pajak dengan menunjuk pemungut baru PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Simak ‘Termasuk Pengawasan Pajak, Ini Langkah DJP Optimalkan Penerimaan 2021’. (DDTCNews)

Saluran Pengaduan

DJP memberikan banyak pilihan kepada wajib untuk melakukan pengaduan apabila mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP menyampaikan permintaan maaf apabila wajib pajak pernah mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan. Oleh karena itu, DJP membuka banyak saluran pengaduan yang bisa diakses dengan mudah. Simak ‘Tingkatkan Pelayanan Pajak, DJP Sediakan 7 Saluran Pengaduan’. (DDTCNews)

Sidang Pemeriksaan Secara Tatap Muka

Sejalan dengan tidak dapat dilaksanakannya beberapa sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka pada 3—10 Agustus 2021, ketua Pengadilan Pajak merilis pedoman ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan.

Pedoman itu dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE- 17/PP/2021. Ada dua ketentuan dalam SE ini. Pertama, jangka waktu persiapan seluruh persidangan tidak memperhitungkan periode 3—10 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan seluruh persidangan juga tidak memperhitungkan periode 3—10 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 18:20 WIB

keren semoga ada peningkatan kinerja dalam pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan kegiatan lainnya.

05 Agustus 2021 | 11:16 WIB

Modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi menghasilkan aplikasi Ability to Pay (ATP). Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja DJP dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan kegiatan lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi