PENERIMAAN PAJAK

DJP Optimalkan Pengawasan Pembayaran Masa dan Kepatuhan Material

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 15:33 WIB
DJP Optimalkan Pengawasan Pembayaran Masa dan Kepatuhan Material

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mengoptimalkan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah melalui Perpres 75/2023 menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%. Menurutnya, DJP akan berupaya mencapai target yang ditetapkan, termasuk mengoptimalkan PPM dan PKM.

"DJP akan berupaya mengamankan target penerimaan pajak tahun 2023 tersebut, salah satunya dengan optimalisasi PKM dan PPM," katanya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dwi mengatakan PPM terkait dengan mekanisme pengawasan tahun berjalan. PPM menjadi kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.

Sementara itu, PKM merupakan pengujian kepatuhan melalui penelitian yang komprehensif. Dalam hal ini, DJP melaksanakan rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Dia menjelaskan pemerintah melalui Perpres 75/2023 menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun. Menurutnya, kenaikan target pajak tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan yang realisasinya positif.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Realisasi pajak hingga kuartal III/2023 2023 tercatat senilai Rp1.387,78 triliun atau setara 80,78% dari target awal senilai Rp1.718 triliun. Adapun terhadap target dalam Perpres 75/2023 senilai Rp1.818 triliun, realisasi ini setara 76,33%.

Di sisi lain, Dwi menyebut kenaikan target pajak juga mempertimbangkan dinamika kegiatan perekonomian nasional.

"Beberapa faktor yang dapat mengubah target penerimaan pajak adalah perubahan pada kuantitas objek pajak dan perkembangan kegiatan penggalian potensi pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra