PENERIMAAN PAJAK

DJP Optimalkan Pengawasan Pembayaran Masa dan Kepatuhan Material

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 15:33 WIB
DJP Optimalkan Pengawasan Pembayaran Masa dan Kepatuhan Material

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mengoptimalkan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah melalui Perpres 75/2023 menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%. Menurutnya, DJP akan berupaya mencapai target yang ditetapkan, termasuk mengoptimalkan PPM dan PKM.

"DJP akan berupaya mengamankan target penerimaan pajak tahun 2023 tersebut, salah satunya dengan optimalisasi PKM dan PPM," katanya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dwi mengatakan PPM terkait dengan mekanisme pengawasan tahun berjalan. PPM menjadi kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.

Sementara itu, PKM merupakan pengujian kepatuhan melalui penelitian yang komprehensif. Dalam hal ini, DJP melaksanakan rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Dia menjelaskan pemerintah melalui Perpres 75/2023 menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun. Menurutnya, kenaikan target pajak tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan yang realisasinya positif.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Realisasi pajak hingga kuartal III/2023 2023 tercatat senilai Rp1.387,78 triliun atau setara 80,78% dari target awal senilai Rp1.718 triliun. Adapun terhadap target dalam Perpres 75/2023 senilai Rp1.818 triliun, realisasi ini setara 76,33%.

Di sisi lain, Dwi menyebut kenaikan target pajak juga mempertimbangkan dinamika kegiatan perekonomian nasional.

"Beberapa faktor yang dapat mengubah target penerimaan pajak adalah perubahan pada kuantitas objek pajak dan perkembangan kegiatan penggalian potensi pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini