Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bakal terus mengoptimalkan peran forensik digital dalam setiap kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Laporan Kinerja DJP 2023 menyatakan forensik perpajakan menjadi satu pendukung dalam penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu, laboratorium forensik digital direncanakan juga dibentuk di unit vertikal.
"[Rencana aksi tahun selanjutnya adalah] memanfaatkan kegiatan forensik digital dalam setiap kegiatan penyidikan," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Sabtu (15/3/2024).
Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.
Forensik digital untuk kepentingan perpajakan salah satunya diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.
Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; dan penyimpanan data elektronik.
Laporan Kinerja DJP 2023 turut menjelaskan pengembangan laboratorium forensik digital di unit vertikal juga merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024.
Saat ini, DJP baru memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum. Namun untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP.
Pada 2023, DJP berupaya menyediakan sarana dan prasarana forensik digital yang dapat menunjang kegiatan forensik digital secara optimal di unit vertikal DJP. Sarana dan prasarana tersebut antara lain ruangan laboratorium forensik digital pada 34 kanwil DJP, peralatan utama forensik digital, serta peralatan pendukung forensik digital.
Setelah proses pengadaan diselesaikan pada tahun 2023, langkah selanjutnya pada 2024 adalah menerbitkan keputusan dirjen pajak yang mengatur pembentukan laboratorium forensik digital di kanwil DJP, serta penerbitan nota dinas direktur penegakan hukum tentang pengelolaan laboratorium forensik digital di kanwil DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.