KEBIJAKAN PAJAK

DJP: NITKU Baru akan Diimplementasikan Saat Coretax Berjalan

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:45 WIB
DJP: NITKU Baru akan Diimplementasikan Saat Coretax Berjalan

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sesungguhnya disiapkan untuk mendukung administrasi pajak pada coretax administration system.

Oleh karena itu, NITKU baru akan diimplementasikan ketika coretax sudah siap untuk digunakan.

"NITKU itu dipakai untuk coretax sebetulnya. Kayak 16 digit itu [NPWP], kalau cabangnya NITKU. Jadi sebetulnya itu dipakai di mana? Konteksnya kan coretax, sekarang ini kita padan-padankan. Kalau memang bisa sekali, ya sekali kita jalanin, kalau belum ya kita transisikan," kata Suryo selepas rapat bersama Komisi XI, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sembari menunggu implementasi NITKU dan coretax, DJP juga sedang melakukan penyesuaian regulasi. Pasalnya, saat ini masih banyak regulasi DJP yang memuat ketentuan NPWP cabang, bukan NITKU. Contoh, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang masih mengatur tentang NPWP cabang dan tidak memuat ketentuan tentang NITKU.

"Itu kan nanti akan dilakukan perbaikan, tenang saja," ujar Suryo.

Untuk diketahui, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU terdiri 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dengan NITKU, pelaksanaan hak dan kewajiban pajak nantinya akan dilaksanakan oleh wajib pajak sepenuhnya menggunakan NPWP pusat. NITKU hanyalah nomor identitas yang berperan sebagai penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dari lokasi utama.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NITKU baru akan digunakan sebagai pengganti NPWP cabang mulai 1 Juli 2024.

"Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 ... wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Sebelum NITKU mulai berlaku, DJP akan memberikan NITKU sebagai pengganti dari NPWP cabang. NITKU dari setiap cabang sudah tersedia pada menu Daftar WP Cabang dalam profil wajib pajak di DJPOnline. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra