BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Nantinya, WP Bisa Akses Data Pajak Akurat dan Real Time

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 08:00 WIB
DJP: Nantinya, WP Bisa Akses Data Pajak Akurat dan Real Time

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terus mengembangkan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) agar bisa dimanfaatkan juga oleh wajib pajak. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (13/7/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahap awal implementasi, aplikasi TPA Modul RAS baru bisa diakses internal DJP. Namun, aplikasi ini akan terus dikembangkan hingga wajib pajak bisa juga mengaksesnya.

“Hampir seluruh unit kerja di DJP bersinggungan dengan aplikasi ini. [Wajib pajak nanti bisa mengaksesnya] karena mengingat data penerimaan, piutang, dan utang tersebut adalah data per wajib pajak,” jelasnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

TPA Modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya yang harus senantiasa diperbarui.

Selain implementasi TPA Modul RAS, ada pula bahasan mengenai penguatan kapasitas DJP, terutama dalam bidang regulasi dan peraturan perpajakan. DJP menggandeng International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) untuk penguatan kapasitas tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Akurat dan Real Time

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara bertahap, penggunaan aplikasi TPA Modul RAS akan bergeser orientasinya untuk peningkatan pelayanan perpajakan. Hal ini sejalan dengan proses pembaruan core tax system.

“Ke depan ini akan kita manfaatkan untuk meningkatkan pelayanan. Modul TPA berikutnya lebih diarahkan kepada wajib pajak, di mana mereka bisa mengakses data perpajakannya masing-masing secara akurat dan real time. Ini akan dikembangkan dalam modul selanjutnya," jelasnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Hampir Seluruh Proses Bisnis DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan data yang dihimpun dalam TPA Modul RAS akan menjadi basis data dalam menjalankan core tax system. Aplikasi ini akan memperkuat sistem teknologi informasi DJP dengan data yang akurat dan terintegrasi.

Iwan menyebutkan hampir seluruh proses bisnis DJP akan memanfaatkan data yang tersaji dalam TPA Modul RAS. Hal tersebut juga berlaku untuk Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP yang mendapatkan empat tugas utama sebagaimana diatur dalam SE-38/PJ/2020. (DDTCNews)

  • Evaluasi dan Pembuatan Regulasi

DJP dan IBFD menandatangani perjanjian kerja sama untuk penguatan kapasitas otoritas pajak, khususnya dalam bidang regulasi dan peraturan perpajakan. Kerja sama antara DJP dan IBFD telah berlangsung sejak 2015 untuk penguatan kapasitas pemeriksaan serta keberatan dan banding.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Penguatan kapasitas berlanjut pada 2016 di bidang perpajakan internasional. Kemudian, sejak 2017, dengan dukungan dari otoritas pajak Belanda, ada kerja sama dalam program reformasi perpajakan yang dilaksanakan DJP.

Inisiatif utama dalam kerja sama kali ini adalah pengevaluasian regulasi yang berlaku saat ini, penyempurnaan regulasi, pembuatan regulasi yang mendorong ekonomi dan penerimaan pajak, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penguatan kapasitas ini penting untuk membantu menciptakan regulasi perpajakan yang meningkatkan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak, serta memperluas basis perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis
  • Simplifikasi Pemberian Subsidi Bunga UMKM

Baru berlaku sebulan, Kementerian Keuangan langsung merevisi tata cara pemberian subsidi bunga bagi UMKM. Revisi tertuang dalam PMK 85/2020 yang secara langsung mencabut PMK 65/2020. Beleid ini berlaku mulai 8 Juli 2020.

“Untuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PMK 85/2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani Ubah PMK Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas’. (Kontan/Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Keamanan Data

Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan sistem teknologi informasi. Pembenahan bukan hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, melainkan juga memastikan data yang tersimpan tetap aman meskipun terjadi situasi darurat.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengaku relah melakukan pengujian terhadap disaster recovery center (DRC) milik DJP. DRC menjadi tempat perangkat teknologi informasi, sistem, aplikasi, serta data cadangan untuk bisa menghadapi bencana. (DDTCNews)

  • Pemberian Beberapa Insentif Sudah Berakhir

Pemerintah mulai menghentikan beberapa insentif fiskal untuk menekan dampak pandemi virus Corona. Fasilitas yang telah berakhir adalah pembebasan bea masuk dan pajak atas impor untuk impor alat kesehatan serta penundaan pelunasan pita cukai rokok hingga 90 hari.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menegaskan masih ada fasilitas lain yang berlaku. Salah satunya adalah pembebasan cukai etil alkohol yang menjadi bahan baku/penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

"Sampai sekarang fasilitas itu tetap berlaku untuk memenuhi kebutuhan hand sanitizer masyarakat," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN