BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Nantinya, WP Bisa Akses Data Pajak Akurat dan Real Time

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 08:00 WIB
DJP: Nantinya, WP Bisa Akses Data Pajak Akurat dan Real Time

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terus mengembangkan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) agar bisa dimanfaatkan juga oleh wajib pajak. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (13/7/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahap awal implementasi, aplikasi TPA Modul RAS baru bisa diakses internal DJP. Namun, aplikasi ini akan terus dikembangkan hingga wajib pajak bisa juga mengaksesnya.

“Hampir seluruh unit kerja di DJP bersinggungan dengan aplikasi ini. [Wajib pajak nanti bisa mengaksesnya] karena mengingat data penerimaan, piutang, dan utang tersebut adalah data per wajib pajak,” jelasnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

TPA Modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya yang harus senantiasa diperbarui.

Selain implementasi TPA Modul RAS, ada pula bahasan mengenai penguatan kapasitas DJP, terutama dalam bidang regulasi dan peraturan perpajakan. DJP menggandeng International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) untuk penguatan kapasitas tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Akurat dan Real Time

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara bertahap, penggunaan aplikasi TPA Modul RAS akan bergeser orientasinya untuk peningkatan pelayanan perpajakan. Hal ini sejalan dengan proses pembaruan core tax system.

“Ke depan ini akan kita manfaatkan untuk meningkatkan pelayanan. Modul TPA berikutnya lebih diarahkan kepada wajib pajak, di mana mereka bisa mengakses data perpajakannya masing-masing secara akurat dan real time. Ini akan dikembangkan dalam modul selanjutnya," jelasnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Hampir Seluruh Proses Bisnis DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan data yang dihimpun dalam TPA Modul RAS akan menjadi basis data dalam menjalankan core tax system. Aplikasi ini akan memperkuat sistem teknologi informasi DJP dengan data yang akurat dan terintegrasi.

Iwan menyebutkan hampir seluruh proses bisnis DJP akan memanfaatkan data yang tersaji dalam TPA Modul RAS. Hal tersebut juga berlaku untuk Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP yang mendapatkan empat tugas utama sebagaimana diatur dalam SE-38/PJ/2020. (DDTCNews)

  • Evaluasi dan Pembuatan Regulasi

DJP dan IBFD menandatangani perjanjian kerja sama untuk penguatan kapasitas otoritas pajak, khususnya dalam bidang regulasi dan peraturan perpajakan. Kerja sama antara DJP dan IBFD telah berlangsung sejak 2015 untuk penguatan kapasitas pemeriksaan serta keberatan dan banding.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penguatan kapasitas berlanjut pada 2016 di bidang perpajakan internasional. Kemudian, sejak 2017, dengan dukungan dari otoritas pajak Belanda, ada kerja sama dalam program reformasi perpajakan yang dilaksanakan DJP.

Inisiatif utama dalam kerja sama kali ini adalah pengevaluasian regulasi yang berlaku saat ini, penyempurnaan regulasi, pembuatan regulasi yang mendorong ekonomi dan penerimaan pajak, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penguatan kapasitas ini penting untuk membantu menciptakan regulasi perpajakan yang meningkatkan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak, serta memperluas basis perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Simplifikasi Pemberian Subsidi Bunga UMKM

Baru berlaku sebulan, Kementerian Keuangan langsung merevisi tata cara pemberian subsidi bunga bagi UMKM. Revisi tertuang dalam PMK 85/2020 yang secara langsung mencabut PMK 65/2020. Beleid ini berlaku mulai 8 Juli 2020.

“Untuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PMK 85/2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani Ubah PMK Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas’. (Kontan/Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Keamanan Data

Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan sistem teknologi informasi. Pembenahan bukan hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, melainkan juga memastikan data yang tersimpan tetap aman meskipun terjadi situasi darurat.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengaku relah melakukan pengujian terhadap disaster recovery center (DRC) milik DJP. DRC menjadi tempat perangkat teknologi informasi, sistem, aplikasi, serta data cadangan untuk bisa menghadapi bencana. (DDTCNews)

  • Pemberian Beberapa Insentif Sudah Berakhir

Pemerintah mulai menghentikan beberapa insentif fiskal untuk menekan dampak pandemi virus Corona. Fasilitas yang telah berakhir adalah pembebasan bea masuk dan pajak atas impor untuk impor alat kesehatan serta penundaan pelunasan pita cukai rokok hingga 90 hari.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menegaskan masih ada fasilitas lain yang berlaku. Salah satunya adalah pembebasan cukai etil alkohol yang menjadi bahan baku/penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

"Sampai sekarang fasilitas itu tetap berlaku untuk memenuhi kebutuhan hand sanitizer masyarakat," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah