BERITA PAJAK HARI INI

DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB
DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap 1.244 wajib pajak pada 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/3/2023).

Jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper pada 2022 mengalami kenaikan tipis sekitar 0,6% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya. Berdasarkan pada data DJP, pemeriksaan bukper pada 2021 dilakukan terhadap 1.237 wajib pajak.

“Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran dengan mengedepankan asas ultimum remedium serta mengutamakan kepentingan negara dan rakyat secara berkeadilan,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

DJP mengatakan wajib pajak diberikan kesempatan untuk menghindari sanksi pemidanaan atau ultimum remedium pada tahap pemeriksaan bukper. Ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 8 ayat (3a) UU KUP sebesar 100%.

Selain mengenai kinerja penegakan hukum, ada pula ulasan terkait dengan pemberian fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi sepanjang 2020-2022. Kemudian, ada pula ulasan terkait dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemulihan Kerugian Negara

Kegiatan penegakan hukum pidana yang dilakukan DJP telah memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Selama tahun 2022, kegiatan penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh DJP berhasil memulihkan kerugian pada pendapatan negara senilai hampir Rp1,69 triliun.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, serta forensik digital terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal tindak pidana di bidang perpajakan.

DJP mengatakan kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan juga dilakukan dengan penyitaan harta kekayaan. Hasil harta kekayaan senilai hampir Rp315,1 miliar berhasil disita oleh penyidik pajak. Simak ‘Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar’. (DDTCNews)

Kolaborasi Penegakan Hukum

Sebagai hasil dari kolaborasi penegakan hukum pada 2022, DJP mencatat sebanyak 5.393 wajib pajak telah melakukan pembetulan dan/atau pembayaran. Jumlah wajib pajak yang melakukan pembetulan dan/atau pembayaran tersebut naik sekitar 5,5% dari kinerja tahun sebelumnya sebanyak 5.110.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

“Sehubungan dengan tugas DJP untuk menghimpun penerimaan pajak demi kemandirian pembiayaan negara, kegiatan penegakan hukum pidana berkolaborasi dengan fungsi pengawasan di DJP,” tulis otoritas dalam laman resminya.

Adapun pembayaran yang diterima otoritas dari hasil kolaborasi penegakan hukum tersebut senilai Rp3,3 triliun. Kinerja tersebut tercatat mengalami kenaikan hingga 106,25% dari capaian pembayaran pada tahun sebelumnya senilai Rp1,6 triliun. Simak pula ‘Ada Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, Libatkan Pemeriksa Bukper dan AR’. (DDTCNews)

Fasilitas Fiskal Kegiatan Panas Bumi

Pemerintah mencatat pemberian fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi sepanjang 2020-2022 menyentuh angka Rp623,64 miliar. Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Padmoyo Tri Wikanto mengatakan dengan fasilitas ini, pemerintah berharap bauran energi dapat terus meningkat.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

"Sebagaimana peran Ditjen Bea dan Cukai, kami memberikan fasilitas [fiskal] di bidang panas bumi," katanya. (DDTCNews)

Penggunaan NPPN

Wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu hingga Jumat (31/3/2023) untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Bila pemberitahuan tidak disampaikan, wajib pajak bakal dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

"Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 54/2021. (DDTCNews)

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

33 Perusahaan Memanfaatkan Relaksasi Pelunasan Cukai

DJBC mencatat sebanyak 33 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemberian relaksasi sesuai dengan PER-4/BC/2023 itu untuk melonggarkan arus kas perusahaan.

"Untuk CK-1 sampai dengan 20 maret 2023, sudah ada 33 perusahaan (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) yang memanfaatkan fasilitas penundaan 90 hari," katanya.

Nirwala menuturkan nilai penundaan pelunasan pita cukai 90 hari sudah mencapai Rp3,4 triliun. Dia menjelaskan kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Kebijakan serupa yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022. (DDTCNews/Kontan)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko