Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan pemeliharaan sistem pelayanan pajak secara elektronik. Jika tidak ada aral melintang, pemeliharaan sistem akan dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2020.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan terdapat beberapa pekerjaan yang akan dilakukan tim IT. Untuk itu, layanan elektronik tidak bisa diakses mulai 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
"Pemeliharaan nanti akan akan ada peremajaan infrastruktur [sistem IT DJP]," katanya Kamis (2/7/2020).
Iwan menjelaskan peremajaan infrastruktur menjadi bagian penting dari pelayanan pajak yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Selain itu, DJP juga akan menambahkan beberapa fitur keamanan baru untuk memastikan sistem berjalan optimal.
Namun demikian, DJP belum akan menambah koleksi aplikasi baru dalam sistem DJP online. Proses pembuatan aplikasi baru saat ini masih dalam proses pengerjaan terutama untuk aplikasi elektronik pendukung kebijakan PPN PMSE yang saat ini masuk tahap finalisasi.
“Jadi nanti akan ada improvement dari sisi security dan ini murni pemeliharaan sistem," tutur Iwan.
Untuk diketahui, DJP mengumumkan waktu henti layanan seluruh jenis pelayanan elektronik pada akhir pekan ini. Waktu henti layanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Pemeliharaan, menurut DJP, bertujuan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan bagi wajib pajak. DJP menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.