PELAYANAN PAJAK

DJP Lakukan Pemeliharaan Sistem Layanan, Ada Aplikasi Baru?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:26 WIB
DJP Lakukan Pemeliharaan Sistem Layanan, Ada Aplikasi Baru?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan pemeliharaan sistem pelayanan pajak secara elektronik. Jika tidak ada aral melintang, pemeliharaan sistem akan dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2020.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan terdapat beberapa pekerjaan yang akan dilakukan tim IT. Untuk itu, layanan elektronik tidak bisa diakses mulai 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

"Pemeliharaan nanti akan akan ada peremajaan infrastruktur [sistem IT DJP]," katanya Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Iwan menjelaskan peremajaan infrastruktur menjadi bagian penting dari pelayanan pajak yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Selain itu, DJP juga akan menambahkan beberapa fitur keamanan baru untuk memastikan sistem berjalan optimal.

Namun demikian, DJP belum akan menambah koleksi aplikasi baru dalam sistem DJP online. Proses pembuatan aplikasi baru saat ini masih dalam proses pengerjaan terutama untuk aplikasi elektronik pendukung kebijakan PPN PMSE yang saat ini masuk tahap finalisasi.

“Jadi nanti akan ada improvement dari sisi security dan ini murni pemeliharaan sistem," tutur Iwan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, DJP mengumumkan waktu henti layanan seluruh jenis pelayanan elektronik pada akhir pekan ini. Waktu henti layanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Pemeliharaan, menurut DJP, bertujuan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan bagi wajib pajak. DJP menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar