PELAYANAN PAJAK

DJP Lakukan Pemeliharaan Sistem Layanan, Ada Aplikasi Baru?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:26 WIB
DJP Lakukan Pemeliharaan Sistem Layanan, Ada Aplikasi Baru?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan pemeliharaan sistem pelayanan pajak secara elektronik. Jika tidak ada aral melintang, pemeliharaan sistem akan dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2020.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan terdapat beberapa pekerjaan yang akan dilakukan tim IT. Untuk itu, layanan elektronik tidak bisa diakses mulai 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

"Pemeliharaan nanti akan akan ada peremajaan infrastruktur [sistem IT DJP]," katanya Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Iwan menjelaskan peremajaan infrastruktur menjadi bagian penting dari pelayanan pajak yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Selain itu, DJP juga akan menambahkan beberapa fitur keamanan baru untuk memastikan sistem berjalan optimal.

Namun demikian, DJP belum akan menambah koleksi aplikasi baru dalam sistem DJP online. Proses pembuatan aplikasi baru saat ini masih dalam proses pengerjaan terutama untuk aplikasi elektronik pendukung kebijakan PPN PMSE yang saat ini masuk tahap finalisasi.

“Jadi nanti akan ada improvement dari sisi security dan ini murni pemeliharaan sistem," tutur Iwan.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Untuk diketahui, DJP mengumumkan waktu henti layanan seluruh jenis pelayanan elektronik pada akhir pekan ini. Waktu henti layanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Pemeliharaan, menurut DJP, bertujuan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan bagi wajib pajak. DJP menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah