Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp3,9 triliun sepanjang 2021.
Pada tahun lalu, realisasi PPN PMSE sesungguhnya ditargetkan senilai Rp2,06 triliun. Dengan demikian, realisasi PPN PMSE pada tahun lalu adalah 189,48% dari target.
"Diharapkan perluasan basis pajak ini dapat meningkatkan penerimaan pajak serta tax ratio dan tax coverage ratio," tulis DJP pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, dikutip Jumat (4/3/2022).
Berdasarkan evaluasi atas implementasi PPN PMSE, DJP mencatat sesungguhnya terdapat 156 pelaku usaha PMSE asing yang menyerahkan produk digital ke Indonesia sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020.
Unit vertikal DJP telah menindaklanjuti 156 pelaku usaha PMSE tersebut dan telah mengadakan one on one meeting dengan semua pelaku.
DJP juga melakukan pengembangan portal PMSE yang berfungsi untuk melakukan monitoring, pelaporan, dan pengawasan pemungutan PMSE. Hingga saat ini, portal tersebut masih dikembangkan oleh DJP dan berstatus on progress.
DJP juga telah melakukan request for change guna mengembangkan portal PMSE berupa penyediaan field isian nomor bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran pengganti NTPN pada portal PMSE.
Hingga penutupan tahun 2021, tercatat DJP telah menunjuk 94 pemungut PPN PMSE dan per 31 Januari 2022 tercatat sudah ada 98 perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Sebagaimana diatur pada PMK 48/2020, pemungut PPN PMSE diwajibkan memungut PPN dengan tarif 10%. Pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, dan dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.