PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp3,9 Triliun PPN Platform Digital, Setara 189% Target

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Maret 2022 | 14:30 WIB
DJP Kumpulkan Rp3,9 Triliun PPN Platform Digital, Setara 189% Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp3,9 triliun sepanjang 2021.

Pada tahun lalu, realisasi PPN PMSE sesungguhnya ditargetkan senilai Rp2,06 triliun. Dengan demikian, realisasi PPN PMSE pada tahun lalu adalah 189,48% dari target.

"Diharapkan perluasan basis pajak ini dapat meningkatkan penerimaan pajak serta tax ratio dan tax coverage ratio," tulis DJP pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, dikutip Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berdasarkan evaluasi atas implementasi PPN PMSE, DJP mencatat sesungguhnya terdapat 156 pelaku usaha PMSE asing yang menyerahkan produk digital ke Indonesia sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020.

Unit vertikal DJP telah menindaklanjuti 156 pelaku usaha PMSE tersebut dan telah mengadakan one on one meeting dengan semua pelaku.

DJP juga melakukan pengembangan portal PMSE yang berfungsi untuk melakukan monitoring, pelaporan, dan pengawasan pemungutan PMSE. Hingga saat ini, portal tersebut masih dikembangkan oleh DJP dan berstatus on progress.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

DJP juga telah melakukan request for change guna mengembangkan portal PMSE berupa penyediaan field isian nomor bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran pengganti NTPN pada portal PMSE.

Hingga penutupan tahun 2021, tercatat DJP telah menunjuk 94 pemungut PPN PMSE dan per 31 Januari 2022 tercatat sudah ada 98 perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Sebagaimana diatur pada PMK 48/2020, pemungut PPN PMSE diwajibkan memungut PPN dengan tarif 10%. Pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, dan dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?